Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Indonesia Dukung Kapolda NTT Usut Dua Kasus Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Indonesia Dukung Kapolda NTT Usut Dua Kasus Korupsi

By Redaksi24 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendukung total komitmen Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif yang akan mengusut tuntas dua kasus tindak pidana korupsi.

Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa menyebut kasus dugaan korupsi tersebut seperti proyek pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung, Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata dan Proyek Bawang Merah, Kabupaten Malaka.

Rakyat NTT, kata Gabriel, tentu saja berharap agar penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dua kasus tersebut tidak boleh hanya menajam ke bawah.

“Seperti hanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, tapi juga menajam ke atas terhadap aktor intelektual yang paling menikmati hasil korupsi,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (24/12/2020) malam.

Menurut dia, pengusutan dua kasus dugaan korupsi tersebut wajib dikawal ketat publik termasuk pers, baik di NTT maupun di level nasional.

Kompak Indonesia sendiri, lanjut Gabriel, mendesak Bareskrim Mabes Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung untuk melakukan supervisi sekaligus pengawasan ketat agar penegakan hukum tindak pidana korupsi kedua kasus tersebut dilaksanakan dengan baik. Itu terutama bagi pelaku dan aktor intelektualnya.

Kompak Indonesia juga mendesak KPK RI, Komisi Kejaksaan RI, Kompolnas dan Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum yakni Polda NTT, Kejati dan Tipikor NTT agar tidak terjebak kongkalikong dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Aparat penegak hukum harus  sungguh-sungguh menyeret pelaku dan aktor intelektualnya.

Tidak hanya itu, Kompak Indonesia juga mendesak pelaku untuk bersedia menjadi justice collaborator dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK RI.

“Kami mengajak solidaritas penggiat antikorupsi di NTT dan nasional agar mengawal ketat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi proyek Awalolong, Lembata dan proyek Bawang Merah Malaka, NTT,” ajak Gabriel.

Menurut dia, pengawalan penting agar hukum tidak menajam ke bawah dan menumpul ke atas.

“Tetapi wajib hukumnya menajam ke atas karena merekalah yang menikmati hasil korupsinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen apalagi kontraktor jadi sapi petahan mereka. Korupsi adalah pelanggaran HAM berat karena telah merampok hak-hak Ekosob orang miskin,” tutup Gabriel.

Penulis: Ardy Abba

 

Kabupaten Manggarai Kompak Indonesia
Previous ArticleKades Maumutin Diduga Salah Manfaatkan BLT Tahap III
Next Article Selamat Natal, Pascalie

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.