Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ditetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba
HUKUM DAN KEAMANAN

Ditetapkan Jadi Tersangka, Muhammad Achyar Langsung Ditahan di Rutan Salemba

By Redaksi14 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Muhammad Achyar (rompi orange) sesaat sebelum digiring ke Rutan Salemba, Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (14/01/2021).

Dari 17 nama yang diumumkan sebagai tersangka ada nama Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dan Muhammad Achyar.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan setelah ditetapkan jadi tersangka, Achyar langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

“Kita titipkan di sana (Rutan Salemba). Sebentar pukul 23.00 Wita akan berangkat ke Kupang,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (14/01/2021).

Sebelumnya, Achyar merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 Ha tersebut.

Hal itu diketahui saat plang di dalam tanah tersebut bertuliskan “Dilarang masuk! Tanah ini milik H.M. Adam Djudje di bawa penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal, S.H & Muh. Achyar S.H.”

Sebelumnya, Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra menyebut, dalam kasus tersebut Kejati NTT menetapkan 17 tersangka.

“Jadi hari ini kita sudah menetapkan tersangka dan selanjutnya akan kita bawa ke Kupang. Untuk lebih jelasnya nanti pimpinan yang akan sampaikan,”ungkap Ilham kepada sejumlah awak media Kamis (14/01/2021).

“Untuk nama-namanya mungkin nanti tunggu pimpinan yang akan jelaskan lebih lanjut,” tegasnya.

Ilham menjelaskan, semua tersangka akan dibawa ke Kupang dan langsung ditahan termasuk Bupati Mabar.

“Nanti langsung dibawa ke Kupang langsung ditahan sebentar pimpinan kami yang akan sampaikan,” tegasnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Mabar Manggarai Barat Tanah Keranga
Previous ArticleTiba di Kupang, Para Tersangka Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Langsung Digiring ke Kejati
Next Article Meski Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Mabar Belum Ditahan

Related Posts

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Ribuan Pramuka Manggarai Barat Peringati Hari Pramuka ke-65

15 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026
Terkini

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Pengungsi Mandiri di Pesisir Utara Nagekeo Terlantar, Kekurangan Air dan Logistik

15 Agustus 2026

Keuskupan Ruteng Imbau Misa Minggu Digelar di Tempat Aman Pascagempa

15 Agustus 2026

Pemprov NTT Fokus Evakuasi dan Selamatkan Korban Gempa Flores

15 Agustus 2026

Pasutri di Wae Ri’i Tewas Tertimpa Tembok Rumah Akibat Gempa

15 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.