Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kejati NTT Tangkap Buronan Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang
Human Trafficking NTT

Kejati NTT Tangkap Buronan Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang

By Redaksi15 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Steven Agustinus saat tiba di Kejati NTT, Jumat, 15 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Timur (NTT) berhasil menangkap terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Steven Agustinus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Yulianto mengatakan, terpidana Steven Agustinus merupakan salah satu pelaku TPPO yang selama ini masih buron.

Steven Agustinus kata dia, salah satu pelaku penjualan tiga orang anak NTT. Ketiga korban yang dijual itu kata dia, yakni, Megana Farida Bureni, Fedolina Usbata dan saksi Anik Mariani yang dikirim ke Malaysia sebagai TKI.

“Hari ini saya mau sampaikan terkait keberhasilan tabur (tangkap buron) dan bekerja sama dengan tim intel di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ungkap Yulianto kepada wartawan, Jumat (15/01/2021).

Ia mengatakan terpidana Steven Agustinus bekerja sama dengan Yusak Gunanto yang telah berhasil ditangkap Kejati NTT beberapa waktu lalu di Semarang.

Kata dia, terpidana menggunakan modus dokumen palsu untuk merekrut anak NTT.

“Terpidana menggunakan modus dokumen palsu untuk merekrut anak NTT yang kemudian akan dikirim sebagai tenaga kerja ke luar negeri dengan memalsukan KTP dan paspor,” katanya.

Saat mengirimkan ketiga korban pada tanggal 11 Agustus 2016 lalu ke Malaysia, berkas mereka tidak memenuhi prosedur dan tidak diizinkan oleh pihak imigrasi Malaysia.

“Tanggal 12 Agustus 2016, mereka kembali ke Indonesia bersama Steven dengan mengunakan Speed Boad, namun dalam perjalanan mereka berhasil ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri, dan perkaranya diserahkan ke Kejaksaan untuk melakukan penuntutan,” katanya.

Pihaknya tambah dia, akan terus mengejar pelaku kasus tindak pidana penjualan orang.

“Saya tidak ingin anak-anak di NTT jadi korban. Anak-anak kita dipekerjakan berat, tetapi keuntungan mereka yang menikmati,” tegasnya.

Untuk diketahui, terpidana Steven Agustinus divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang atas aksinya tersebut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Odermax Sombu mengatakan selain Steven Agustinus yang sudah ditangkap, ada terdakwa lain yakni Kamarudin Rahap yang sampai saat ini masih sedang dipantau oleh tim intel Kejati NTT maupun Kejari Kupang.

“Dan karena itu, kita lihat perkembangan sudah sejauh mana mereka-mereka ini pergerakannya dan lakukan penangkapan, ” tegasnya

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

 

Human Trafficking Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKomitmen Leo Lelo Jika Dipercayakan Pimpin Demokrat NTT
Next Article Cegah Penularan Covid -19, Keuskupan Agung Kupang Keluarkan Surat Edaran untuk Tidak Laksanakan Misa

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.