Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kapolda NTT Minta Kapolres Mabar Jangan Ragu Tahan Tersangka Lando-Noa
HEADLINE

Kapolda NTT Minta Kapolres Mabar Jangan Ragu Tahan Tersangka Lando-Noa

By Redaksi1 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso didampingi Kapolres Manggarai Barat (Mabar) ,AKBP Supiyanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com–Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso meminta Kapolres Manggarai Barat (Mabar) ,AKBP Supiyanto agar jangan ragu menahan tersangka kasus Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Penyampaian itu disampaikan oleh Brigjen Pol Agung Sabar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2017) usai menggelar Apel Simpatik di Mapolres Mabar.

Dia mengatakan, jika Polres sudah menetapkan tersangka maka Kapolres jangan ragu untuk menahan tersangka yang sudah ditetapkan. Serta yang paling penting dalam menahan tersangka itu ,tergantung kelengkapan berkas oleh penyidik.

“Soal tahan memang tergantung penyidik. Jika berkasnya belum lengkap dan tersangkanya kooperatif, maka tidak mesti di tahan,” kata Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu.

Dia menyarankan jika Kasus Jalan Lando-Noa itu sudah menetapkan tersangka,maka pihak penyidik tidak boleh mundur dan harus maju.

“Semua memang tergantung penyidik, jika berkas kasus itu sudah lengkap,maka harus di tahan tersangkanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, berkas kasus Jalan Londa sudah dikembalikan oleh pihak Kejari Mabar kepada pihak Penyidik Polres Mabar bulan Januari 2017 lalu. Pihak Kejari menyerahkan berkas itu lantaran masih ada berkas yang belum dilengkapi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mabar, Wayan Empu kepada wartawan minggu lalu mengatakan berkas Jalan Lando-Noa yang dilimpahkan Polres Mabar dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Agus Tama dan Kontraktor Pelaksana, Direktur CV.Sinar Lembor, Vinsen. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleLanjutkan Proyek Rumah Sakit, Dinas PUPR Matim Sudah Bentuk PPK
Next Article Ikut RAT di Bogor, Komida Kefamenanu Kirim Dua Anggota

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.