Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sengketa Tanah Koenay di Kupang Berakhir, Kuasa Hukum: Ini Putusan Pengadilan
Regional NTT

Sengketa Tanah Koenay di Kupang Berakhir, Kuasa Hukum: Ini Putusan Pengadilan

By Redaksi1 Februari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bernando Besi, Kuasa hukum (kiri) didampingi Marthen Koenay saat jumpa pers di Kupang, Senin, 1 Februari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Sengketa tanah antara Marthen Koenay dan Piet Koenay kini sudah berakhir berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Sengketa tanah seluas 368 hektare itu dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai ahli waris.

Fransisco Bernando Besi, Kuasa hukum Marthen Koenay mengatakan, melalui proses yang panjang dan melelahkan akhirnya sengketa tanah tersebut sudah sampai titik finish.

“Putusan ada secara lengkap di dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang yang pertimbangan hukumnya di situ sangat jelas. Bukan kata saya, bukan kata keluarga, tetapi kita orang hukum bicara putusan. Bicara putusan yang sudah jelas tidak dapat diartikan lain. Sehingga perjalanan panjang yang saya katakan tadi telah selesai,” kata Francisco saat jumpa pers di Kupang, Senin (01/02/2021).

Fransisco menegaskan, gugatan Piet Koenay terhadap Marthen Koenay telah memiliki putusan incraht.

Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Koenay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Koenay.

“Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Koenay yang merupakan ahli waris Yohanis Koenay,” tegasnya.

Kata dia, tanah itu sudah disengketakan sejak tahun 1951 silam. Bahkan sudah disengketakan berulang-ulang. Pengadilan Negeri Kupang pun menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Koenay, di mana ahli warisnya adalah Marthen Koenay.

Putusan tersebut, kata Francisco, akan menjadi dasar ahli waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada di atas lahan yang pernah disengketakan itu.

Ia mengimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Koenay untuk datang ke posko.

Posko itu akan ditempatkan di rumah Marthen Koenay sebagai ahli waris yang sah.

Bagi yang membeli di Piet Koenay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama satu bulan untuk melakukan koreksi.

“Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Marthen Koenay pada kesempatan itu mengatakan sebelum ada putusan pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Koenay ada tiga (3). Ketiganya ada di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.

Tiga obyek tanah itu, kata dia, ada dalam berita acara eksekusi pada  15 Maret 1996 dan 8 September 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.

Untuk diketahui, Piet Koenay Cs mengajukan banding dan putusan Nomor 70 tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah itu, Piet Koenay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020. Hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Pengadilan Negeri Kupang
Previous ArticleKetua DPRD Manggarai Tinjau Beberapa Titik Longsor
Next Article Anggota Satpol PP Kota Kupang dan Warga Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

Related Posts

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

8 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.