Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara
NTT NEWS

Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa Jonas Salean dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/02/2021). (Foto: Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang,VoxNtt.com–Kasus pengalihan Aset Pemerintah Kota Kupang dengan kerugian negara 66 miliar yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean memasuki agenda pembacaan penuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin 15 Februari 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, dan Emerensiana Jehamat, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Rp1 miliar atau Subsidair enam bulan  kurungan.

Hal itu, karena Jonas dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 kurungan,” tegas Hendrik.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Jika harta kekayaan tak mencukupi, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam sidang itu, JPU menerangkan, perbuatan terdakwa telah diatur dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutan JPU menegaskan, tidak terdapat hal-hal yangdapat  meringankan terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga. (VoN)

 

 

 

 

Jonas Salean Kejati NTT Kota Kupang pengalihan Aset
Previous ArticleDPRD Desak Dinas PUPR Matim Panggil CV Oase
Next Article Mengenang “Mulut Manis” Viktor Laiskodat Saat Berorasi di Sikka

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.