Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Naikake B Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Naikake B Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

By Redaksi9 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat melakukan konferensi pers terkait pengelolaan dana desa, Jumat, 07 Mei 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Naikake B, Kecamatan Mutis dalam waktu dekat akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Berkas kasus yang menjerat Kades Naikake B Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob itu dilaporkan sudah hampir lengkap.

“Sementara kami dalam proses untuk melengkapi berkas, kami upayakan dalam bulan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat menggelar konferensi pers, Jumat (07/05/2021).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Naikake B TTU Terancam Pasal Berlapis

Kajari Robert menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut meningkat menjadi Rp1,025 miliar.

Kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang didapat oleh Kades Hermigildus dari mengelola Dana Desa Naikake B selama beberapa tahun.

“Itu merupakan pengakuan tersangka (Kades) sendiri yang didukung oleh pengakuan dari bendahara dan saksi lainnya,” jelas Kajari Robert.

BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kades Herminigildus.

Aset dan uang yang disita tersebut diduga kuat diperoleh Kades Hermigildus dari hasil kejahatan korupsi dana desa.

Aset yang disita berupa 2 unit truk,1 mesin moleng dan 2 unit mesin cetak batako.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B

Selain itu uang yang nilainya hampir mencapai Rp300 juta juga ikut disita dari rumah Kades Herminigildus.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Naikake B Kejari TTU TTU
Previous ArticleMaria Seti(a): Antologi Puisi Frutamin
Next Article Presiden Turki Sebut Israel Negara Kejam dan Teroris

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.