Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polres Ende, Begini Kronologisnya
HUKUM DAN KEAMANAN

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polres Ende, Begini Kronologisnya

By Redaksi11 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Okezone News)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Pria berinisial BPP alias Gocan (26) warga Desa Tinabani, Kecamatan  Ende dibekuk polisi lantara diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres  Ende, Iptu Yohanes Suhardi yang mengatakan, tersangka BPP alias Gacon telah ditahan polisi. Penahanan tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada tanggal 16 Mei 2021 lalu.  Demikian disampaikan saat dikonfirmasi pada senin (7/6/2021) di Mapolres Ende.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi mengatakan terduga adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ende sedangkan  korbannya MS (15)  adalah siswi SMP  di Kota Ende.

Peristiwa tersebut berawal dari hubungan pacaran yang terjalin antara keduanya. Gocan kemudian membawa korban ke kosnya di kompleks perumahan BTN Kelurahan Mautapaga dan melakukan hubungan badan.

“Modusnya dari pacaran lalu tersangka membawa korban ke kos, menarik korban masuk ke kamar, membuka baju dan melakukan hubungan. Menurut pengakuan korban dan juga diakui oleh tersangka mereka melakukan sebanyak dua kali. Pertama pada  tahun  2020 lalu  dan yang kedua pada  bulan  April 2021,” katanya.

Korban  MS kemudian menceritakan peristiwa  yang menimpa dirinya  itu kepada ibunya.  Merasa  anaknya telah diperlakukan tidak benar, ibunya kemudian melaporkan kepada polisi.

“Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban setelah korban ceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui itu,” kata kasat Reskrim Iptu Yohanes Suhardi.

Atas tindakannya BPP dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan  Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua Undang  – Undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka dituntut 7 tahun penjara.

Penulis: Nasarius Selsius Kua

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticlePolitisi Berhati Humanis Musiman
Next Article Kepsek Tewas Ditikam Orangtua Murid, GMNI Nagekeo Beri 5 Poin Tuntutan terhadap Pemerintah

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.