Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Keranga, Mahmud Nip dan Supardi Tahiya Dituntut 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Keranga, Mahmud Nip dan Supardi Tahiya Dituntut 10 Tahun Penjara

By Redaksi11 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus pengalihan aset Pemda Mabar di Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (11/06/2021).

Pembacaan amar tuntutan untuk dua terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Terdakwa Mahmud Nip dituntut 10 tahun dan denda  Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.8 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Lalu, untuk terdakwa Supardi Tahiya, JPU juga menuntut pidana 10 tahun dan denda Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp725 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH dan Gustap Marpaung, SH.

Baca di sini sebelumnya: Kasus Tanah Keranga, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleDua Ruangan Kelas SMAN 10 Borong Rusak Parah
Next Article Pemda Manggarai Janji Bantu Janda Korban Badai Seroja asal Compang Namut

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.