Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dula Divonis 7 Tahun Penjara

By Redaksi30 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula saat mengikuti sidang pembacaan putusan melalui daring
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar dalam kasus korupsi pengalihan aset di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara terhadap Dula.

Dula diputuskan penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021). Selain putusan penjara, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dula.

Hakim menyebut Dula terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga seluas kurang lebih 30 hektare.

“Memenuhi unsur melawan hukum dan segala fakta hukum terkait dengan unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi,” demikian kata hakim Ibnu Kholik pada putusannya.

Majelis hakim, kata dia, berpendapat telah diserahkan tanah di Torolema Batukalo tahun 1989, yang ditandai dengan pelepasan hak pada tahun 1997.

Pada tahun 24 Januari 2005 telah dilakukan serah terima P3G. Dalam penyerahan tersebut terdapat aset Pemda yang disertai dengan surat penegasan.

Hal ini menunjukkan bahwa tanah di Torolema Labuan Bajo adalah aset milik Pemda Manggarai Barat.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa yang tidak mencatat aset tersebut sebagai milik daerah adalah upaya melawan hukum,” terang hakim Kholik.

Untuk diketahui, sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dengan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.

Sementara jaksa penuntut umum yang hadir masing-masing, Hery Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Gusti Dula Kabupaten Kupang Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticlePPDB Tanpa Kendala, Kadis P dan K NTT: Mempermudah dan Memberi Rasa Nyaman Bagi Siswa dan Orangtua
Next Article Tim Kuasa Hukum Gusti Dula: Kalau JPU Banding, Kami Juga

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.