Betun, Vox NTT- Wacana purna tugasnya Donatus Bere sebagai ASN sekaligus Sekretaris Daerah Malaka direspons oleh Kepala BKD Malaka, Lola Fahik.
Menurut Lola, sesuai regulasinya, Surat Keputusan (SK) pensiun dapat diurus 6 bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun.
“Jadi, beliau (Donatus Bere) benar sejak bulan Juni sudah mengurus berkasnya dan dalam proses tidak ada kendala sehingga SK pensiunnya sudah jadi,” ungkap Lola melalui pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com, Sabtu (31/07/2021).
Meski SK tersebut sudah ada, kata dia, tidak serta merta langsung purna tugas atau pensiun.
“Dalam SK ada TMT yang bersangkutan pensiun yakni 1 Januari 2022. Hal ini terjadi dan berlaku untuk semua ASN,” jelas Lola.
BACA JUGA: Sekda Malaka Belum Pensiun
Menurut dia, hal seperti ini berlaku untuk semua ASN di Republik Indonesia. Alasannya, SK pensiun tersebut sebagai syarat untuk mempermudah berkas untuk mengurus tunjangan pensiun di PT. Taspen.
“Jadi selama beberapa bulan ini sambil menunggu TMT, beliau diberi kesempatan untuk menyiapkan lagi berkas untuk mengurus Taspen sehingga TMT pensiun nanti proses Taspen berjalan lancar,” kata Lola menjelaskan.
Terkait hal ini, Bupati Malaka Simon Nahak juga ikut berkomentar. Bupati bergelar doktor hukum itu mengatakan, sebagai pembina ASN di Kabupaten Malaka dirinya telah menandatangani tunjangan pensiun untuk Sekda Donatus Bere.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba