Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus PHK Wartawan, AJI Berharap Tidak Berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial
Regional NTT

Kasus PHK Wartawan, AJI Berharap Tidak Berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial

By Redaksi24 Agustus 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Obed Gerimu (kanan) didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, saat memberikan keterangan pers, Jumat, 13 Agustus 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Yohanes Seo, berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu, tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jho Seo juga menegaskan, AJI tidak menanggapi masalah internal yang ada.

“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” katanya usai bertemu manajemen Timor Expres akhir pekan kemarin.

Ia juga berharap agar persoalan PHK wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan dengan win-win solution.

“AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution,” ujar jurnalis senior Tempo itu.

Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, pihaknya berjanji alan melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui, AJI Kupang menerima surat 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di-PHK oleh manajemen Timor Ekspress.

Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan untuk melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.

AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePerdana, PKK NTT Launching Vaksinasi Covid-19 Goes to School di SMK Negeri 3 Kupang
Next Article Demokrat Selalu Hadir Bersama Rakyat di Kabupaten Malaka

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.