Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Dibantu LBH Surya NTT, Alexander Laporkan Camat Sulamu dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin
VOX DESA

Dibantu LBH Surya NTT, Alexander Laporkan Camat Sulamu dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin

By Redaksi22 September 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Alexander Hutiyahubesi tetap kekeh menolak keputusan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Keputusan panitia yang ditolak Alexander yakni soal pembatalan dirinya sebagai peserta dengan bobot poin tertinggi.

Rabu (22/09/2021) siang, Alexander didampingi kerabatnya mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Kupang.

Beberapa jam berselang, Alexander dan kerabatnya kemudian mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Alexander mendatangi intansi tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, surat persyaratan yang dimasukan sebagai syarat administrasi seleksi perangkat desa, dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.

Dalam surat itu memberikan pernyataan bahwa Alexander tidak cacat administrasi atau cacat hukum dan berhak mencalonkan diri dengan mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah ia lengkapi.

“Di berkas persyaratan itu ada surat tidak cacat hukum dari pengadilan, makanya saya tanya apa mungkin yang salah adalah surat dari pengadilan,” ujar Alexander.

Alexander kemudian meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT di Oelamasi.

Ketua LBH Surya Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, menyatakan pihaknya menerima setiap warga yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dan pengaduan.

“Untuk tahap ini kami masih verifikasi berkas dan bukti. Setelah itu kami akan menentukan langkah hukum apa yang kami bisa tempuh,” jelasnya.

Ferdianto mengatakan, dari hasil penyelidikan awal berkas sebagai bukti yang diberikan kliennya Alexander, ada dua ruang yang akan digugat.

“Kami beranggapan ketika ada rekomendasi dari camat kan ada keberatan saat itu. Keberatan itu tidak direspons. Bahasa administrasinya kan ketika ada keberatan dan keberatan itu tidak ditanggapi maka dianggap menyetujui keberatan, lalu apa alasan untuk kepala desa tetap melanjutkan pelantikan?” tukas Ferdianto.

Dua upaya gugatan yang dimaksud Ferdianto adalah gugatan ke PTUN secara perdata dan laporan pidana.

“Pertama, yang pasti kita akan lakukan gugatan ke PTUN, ini soal pelanggaran administrasi,” pungkasnya.

Menurut Ferdianto, ada ruang cacat hukum administrasi dalam kasus yang menimpa kliennya, sebab Camat Sulamu membuat rekomendasi.

Ia menilai ada kesalahan terutama SK pengalaman kerja kliennya yang ada dua. Di satu periode kliennya sudah kerja sampai 6 tahun. Di periode berikut baru kliennya meninggalkan pekerjaan.

“Yang kami bingung apa alasannya sehingga SK pengalaman kerja pertama dan kedua dianulir sekaligus. Meskipun SK pengalaman kerja pertama yang disorot warga ditiadakan kan dia masih punya 10 poin untuk SK pengalaman kerja yang pertama,” pungkasnya.

Yang kedua, demikian Ferianto, pihaknya akan melihat celah untuk proses hukum melalui jalur pidana.

“Kita akan selidiki dugaan pelanggaran pidana oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin,” imbuh Ferdianto.

Ia pun menduga ada berkas yang dihilangkan. Jika ada peluang ke pidana, kata dia, pihaknya akan melapor secara pidana ke aparat penegak hukum.

“Laporan itu ditujukan kepada panitia. Kami berkeyakinan klien kami memiliki nilai bobot tinggi karena SK pengalaman kerja dia kerja selama 6 tahun. Sedangkan SK pengalaman kerja di kepala desa periode berikut yang disorot warga,” tandasnya.

BACA JUGA:

1. Lolos Seleksi Perangkat Desa Urutan Pertama, Pria di Kabupaten Kupang Malah Tidak Dilantik

2. Kelulusan Perangkat Desa Pantai Beringin Dibatalkan, Begini Klarifikasi Panitia

3. Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Tim Seleksi Perangkat Desa Pantai Beringin Sampaikan Hal Ini

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Desa Pantai Beringin Kabupaten Kupang
Previous ArticlePengacara Kritik Cara Penyelesaian Kasus Tanah di Golo Mori oleh Polres Mabar
Next Article Peringati HUT ke-66, Satlantas Polres Mabar Launching Lagu Keselamatan Berlalu Lintas

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.