Ende, Vox NTT- Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana diminta untuk segera menindak tegas anak buahnya yang berani memberikan pernyataan liar kepada awak media terkait penangkapan FRT, pengusaha asal Ende dalam kasus dugaan kepemilikan Narkoba.
Hal itu dirilis dalam pemberitaan Gatra.com. Sumber media itu di Polres Ende yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, selain FRT, Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan tes urine dan rambut terhadap beberapa oknum pengusaha yaitu, H, G, J, Dan M, dan seorang oknum wartawan.
BACA JUGA: Ada Keterlibatan Wartawan di Balik Kasus Narkoba di Ende Disangsikan
Pengawas Nasional di lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jakarta, Mbulang Lukas, SH, menegaskan pernyataan liar anggota Polres Ende itu sangat berpotensi membenturkan petugas kepolisian dan awak media setempat.
Padahal, kata dia, wartawan dan polisi harus bermitra dalam mengungkap kebenaran, menjaga kamtibmas, juga memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Maka Kapolres Ende saya sarankan untuk segera menertibkan anak buahnya seperti itu,” kata Lukas, Kamis, (09/12/2021).
Ia pun mengingatkan agar Polres Ende harus ekstra hati-hati dalam memberikan pernyataan seputar penangkapan FRT dalam kasus Narkoba.
Sebab, kasus ini merupakan kasus langka di Pulau Flores dan saat ini sedang dipantau publik melalui pemberitaan media massa.
Karena itu, menurut dia, informasi resmi dari pihak kepolisian harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) lembaga hukum itu yakni melalui press release atau setidak-tidaknya bersumber dari Humas Polres setempat.
Sebaliknya, kata Lukas, yang dinanti-natikan publik saat saat ini adalah bagaimana perkembangan informasi terbaru dalam penyelidikan kasus Narkoba tersebut.
Ia juga meminta Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah NTT agar secepat mungkin mengumumkan status FRT, sekaligus inisial dari kurir yang ikut ditangkap dalam kasus Narkoba tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar segera mengungkap jaringan-jaringan Narkoba di wilayah Flores, khususnya di Ende.
Hal ini dipandang penting mengingat selain kasus Narkoba di Pulau Flores adalah kasus langka, rilis informasi resmi kepolisian dan BNN juga akan sangat membantu melengkapi informasi publik sekaligus untuk menentukan langkah penyelesaian hukum terhadap terduga FRT dan kurir Narkoba itu.
“Kepolisian dan BNN harus bisa menjadikan kaus ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba dan dampaknya terhadap kerusakan generasi muda,” kata pemilik Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Nurani Nagekeo itu.
Menurut dia, jurnalis dan pekerja media harus juga dilibatkan untuk mendistribusikan informasi kepada publik dalam kampanye pemberantasan Narkoba.
“Maka kita minta ini harus diselidiki secara bagus dan harus transparan, apakah dia (FRT dan kurir) ini pengedar atau pemakai atau kedua-duanya? Kalau dia pengedar dan pemakai harus dihukum seberat-beratnya, tapi kalau dia pemakai kan ada ruang yang namanya rehabilitasi,” kata Lukas.
Secara pribadi maupun lembaga, Lukas mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Pulau Flores sekaligus memberikan apresiasi terhadap prestasi Polres Ende dan BNN NTT atas penangkapan itu.
Sementara itu, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menolak untuk memberikan penjelasan dengan penangkapan terhadap FRT dilakukan BNN. Polisi, kata dia, hanya mem-backup.
“Ooo, Sorry sebelumnya kita tidak klarifikasi karena timnya dari BNN 🙏 Polres hanya back up,” tulis Kapolres Albertus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Ia pun enggan merespons lebih lanjut saat dikonfirmasi seputar permintaan Mbulang Lukas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan BNN NTT belum berhasil dikonfirmasi seputar penangkapan FRT.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba