Kefamenanu, Vox NTT-Wakil Ketua II DPRD TTU Yasintus Lape Naif mengutuk keras penjualan daging sapi yang sudah berulat oleh oknum pedagang di Pasar Eban, Kecamatan Miomafo Barat pada Selasa (15/03/2022) lalu.
Penjualan daging sapi berulat tersebut ketahuan setelah disidak oleh Dinas Peternakan Kabupaten TTU. Ulah oknum pedagang itu dinilai sangat tidak manusiawi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya sangat sesalkan prilaku dari oknum penjual itu, di satu sisi dia mau mengambil keuntungan dari masyarakat tapi di sisi lain dia membahayakan kesehatan masyarakat dengan jual daging yang sudah rusak, oleh karena itu saya sangat setuju kalau oknum penjual daging itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasintus saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon beberapa waktu lalu.
Yasintus juga meminta dinas teknis agar memperketat pengawasan terhadap penjualan daging.
Pengawasan itu harus dilakukan mulai dari proses sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) hingga daging sampai ke tangan konsumen harus dalam keadaan sehat dan layak untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Kedapatan Jual Daging Berulat, Dua Pedagang di TTU Diamankan Polisi
Sistem pengawasan penjualan daging, tegasnya, harus lebih ditingkatkan terutama di pasar-pasar mingguan yang terletak di luar Kota Kefamenanu.
Hal itu agar pengalaman adanya daging berulat yang dijual secara bebas di pasaran tidak terulang lagi.
“Ini baru yang di Pasar Eban yang terdeteksi, belum di pasar-pasar (tradisional) yang lain, saya sebagai wakil rakyat dari Dapil TTU IV sangat menyesalkan dan secara tegas saya meminta kepada dinas teknis untuk perketat pengawasan dan jika menemukan ada oknum yang menjual daging yang sudah kadaluarsa harus dihukum karena itu dampaknya secara tidak langsung akan membunuhnya masyarakat yang membeli dan mengkonsumsi daging itu,” tandas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTU itu.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU Fransiskus Fay saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (18/03/2022), mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan yang maksimal terhadap peredaran dan penjualan daging.
Pengawasan dilakukan untuk menjamin daging yang sampai ke tangan konsumen dalam keadaan aman, sehat, utuh dan segar.
Pengawasan, kata dia, dilakukan mulai dari proses sembelih di RPH hingga daging tersebut dijual ke pasaran.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan maka pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan, pemeriksaan, pengujian standarisasi dan sertifikasi produk hewan,” tutur Fransiskus.
Fransiskus melanjutkan, sejauh ini petugas dari Dinas Peternakan cukup rutin melakukan pemeriksaan, baik di RPH maupun di pasar harian dan mingguan.
Terungkapnya penjualan daging sapi berulat di Pasar Eban pun atas hasil kerja petugas dari Dinas Peternakan.
“Sistem pemotongan hewan di kita terpusat di RPH, kemudian daging-daging itu barulah dijual ke pasar baru, pasar lama atau pasar-pasar mingguan di kecamatan,” tutur Penjabat Sekda TTU itu.
Fransiskus pun mengimbau para penjual daging agar tidak menjual daging yang sudah rusak atau berulat. Hal itu agar nantinya tidak membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba