Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pilkada Dihentikan, Kinerja Kejari TTU Dipertanyakan
NTT NEWS

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pilkada Dihentikan, Kinerja Kejari TTU Dipertanyakan

By Redaksi22 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait mempertanyakan kinerja Kejari Timor Tengah Utara (TTU) lantaran memberhentikan penyidikan skandal korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 lalu.

Sebelumnya Kajari TTU, Taufik melalui Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penanganan kasus tersebut diberhentikan. Alasan Kundrat terutama karena kantor KPU TTU hangus terbakar api pada tahun 2015, sehingga penyidik sulit mencari barang bukti.

Viktor Manbait ketika menghubungi reporter VoxNtt.com, Rabu (22/03/2017)menegaskan pernyataan Kundrat tersebut merupakan alasan yang dicari-cari.

Sebab menurut Viktor, tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada sudah ditetapkan sejak tahun 2013. Sedangkan Kantor KPU TTU baru terbakar pada tahun 2015.

“Masa tetap orang sebagai tersangka kemudian duduk ongkang kaki tidak kumpulkan bukti. Memangnya selama dua tahun itu semua jaksa di Kejari TTU tidur apa?,” tandas Viktor yang adalah alumni Fakultas Hukum UNIKA kupang tersebut.

Dia mengatakan, sebagai penegak hukum harusnya sebelum mengambil kesimpulan bahwa buktinya tidak dapat ditemukan lagi akibat terbakar, terlebih dahulu mendapatkan kepastian hukum dari kepolisian. Itu antara lain tentang musabab terbakarnya kantor KPU tersebut.

“Apakah kejaksaan sudah dapat kepastian dari polisi bahwa kantor KPU terbakar atau dibakar?,” tanya Viktor.

“Karena misalnya kalau  kantor KPU tersebut dibakar maka dalam kasus itu berarti bukti memang sengaja dihilangkan, itu pun  kalau jaksanya mau kerja seturut aturan hukum,” tukasnya.

Viktor pun menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3)  kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010  yang dikeluarkan Kejari  TTU bukan karena alasan hukum. Namun itu di luar hukum yang berlaku. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleAgas Anjurkan Tenaga Medis Demo di Kantor Dinkes
Next Article Dalam Sebulan Puspas Maumere Sediakan Akta untuk 1000 Anak

Related Posts

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.