Rote Ndao, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao (Ronda) menahan AJB selaku Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Selasa (09/08/2022).
AJB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana ganti uang (GU) ke-X dan dana ganti uang (GU) ke-XI sebesar Rp1.345.349.400 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Rote Ndao, Angga Ferdian, S.H membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap AJB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Angga, AJB ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana ganti uang (GU) ke-X dan dana ganti uang (GU) ke-XI sebesar Rp1.345.349.400 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kini tersangka sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao,” ungkap Angga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/08/2022).
Dasar penyidikan perkara tersebut, kata Angga, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Bahwa dalam proses penyidikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang mana diketahui bahwa tersangka telah kabur sejak bulan November tahun 2021 (± 8 bulan).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, tersangka AJB terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, yang mana penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022,
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penjemputan terhadap tersangka di Pelabuhan Tenau Kupang pada Selasa, 09 Agustus 2022 berdasarkan peran serta dari pihak keluarga besar tersangka yang sejak awal proses penyidikan selalu kooperatif memberikan informasi.
“Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi oleh penasehat hukum berdasarkan penunjukan dari tim penyidik,” jelas Angga.
Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka tersebut sekira pukul 21.45 Wita, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-04/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.
Ditegaskan Angga, pada perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Eahun. Tersangka AJB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022,” jelasnya. (VoN)