Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan

By Redaksi11 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU saat menyerahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD di PN Tipikor Kupang, Jumat, 05 Agustus 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU Jilid II secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang.

Sidang perdana itu akan menghadirkan mantan Dirut RSUD TTU I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Illyas di kursi pesakitan.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/08/2022), mengaku sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan akan digelar Senin (15/08/2022).

Itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Saat persidangan nanti, jelasnya, hanya terdakwa I Wayan Niarta yang akan dihadirkan secara langsung.

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Ferry dan Iswandi akan mengikuti secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 Wita itu dipimpin oleh Derman P.Nababan,SH,MH selaku hakim ketua.

“Kami selaku penuntut umum siap untuk menyidangkan perkara ini hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dokter Wayan yang tidak ditahan karena sakit bisa hadir di persidangan nanti,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kalau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticleDiduga Korupsi, Bendahara Dinkes Rote Ndao Ditahan Jaksa
Next Article Soal Keterlibatan PT Flobamor Kelola TN Komodo, Sekda NTT: Sudah Ada MoU dengan KLHK

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.