Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan

By Redaksi11 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU saat menyerahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD di PN Tipikor Kupang, Jumat, 05 Agustus 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU Jilid II secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang.

Sidang perdana itu akan menghadirkan mantan Dirut RSUD TTU I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Illyas di kursi pesakitan.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/08/2022), mengaku sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan akan digelar Senin (15/08/2022).

Itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Saat persidangan nanti, jelasnya, hanya terdakwa I Wayan Niarta yang akan dihadirkan secara langsung.

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Ferry dan Iswandi akan mengikuti secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 Wita itu dipimpin oleh Derman P.Nababan,SH,MH selaku hakim ketua.

“Kami selaku penuntut umum siap untuk menyidangkan perkara ini hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dokter Wayan yang tidak ditahan karena sakit bisa hadir di persidangan nanti,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kalau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticleDiduga Korupsi, Bendahara Dinkes Rote Ndao Ditahan Jaksa
Next Article Soal Keterlibatan PT Flobamor Kelola TN Komodo, Sekda NTT: Sudah Ada MoU dengan KLHK

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.