Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Anggota DPRD Mabar Hadiri Sidang Paripurna, Meski Telah Dipecat Partai
Regional NTT

Anggota DPRD Mabar Hadiri Sidang Paripurna, Meski Telah Dipecat Partai

By Redaksi14 September 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang paripurna dengan agenda Pemaparan KUA-PPAS Perubahan dan pembentukan tim perumus DPRD Mabar bersama Pemerintah Kabupaten, Senin (12/09/2022)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Ali Imran terkllihat menghadiri sidang paripurna meski telah dipecat oleh Partai Bulan Bintang (PBB) Senin (12/09/2022) sore.

Tampak Ali Imran mengenakan kemeja batik dalam sidang paripurna dengan agenda pemaparan KUA-PPAS Perubahan dan pembentukan tim perumus itu.

Ali Imran juga terihat keluar duluan dari ruang sidang saat Sekda Mabar Fransiskus Sales Sodo sedang memaparkan KUA-PPAS Perubahan.

Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar menyebut, kehadiran Ali Imran dalam sidang paripurna karena masih berstatus sebagai anggota DPRD.

“Dia belum pada status pemecatan terhadap anggota DPRD,” ujar Marten sapaan Martinus kepada awak media, Senin (12/09/2022).

Menurut Marten, surat yang diterima oleh dirinya adalah surat pemecatan dari partai.

“Yang ada di saya itu pemecatannya sebagai anggota partai politiknya,” tegas Marten.

Marten menjelaskan, sebelum ada surat keputusan dari Gubernur NTT kedudukan Ali Imran masih berstatus anggota DPRD.

Menanggapi SK dari partai politik, kata Marten, pihaknya telah melakukan tindak lanjut. Sampai saat ini pun berkas tersebut sudah ada di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Kita sudah dalam proses dan saat ini sudah sampai pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kalau dari DPRD sudah sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan dokumen untuk diajukan ke Gubernur NTT,” papar Marten.

Marten menjelaskan, SK yang diterima oleh dirinya adalah SK pemecatan dari partai politik bukan SK Pemberhentian Antarwaktu (PAW).

“Jadi jangan salah pemahaman. SK yang diterima oleh Pimpinan DPRD, SK yang pemecatan dari partai, bukan SK Pemberhentian Antarwaktu dari DPRD,” tegas Marten

Ia menambahkan, SK Pemberhentian Antarwaktu akan dikeluarkan oleh Gubernur dan sampai sekarang masih dalam proses.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleSMK Sadar Wisata Ruteng Dapat Dua Unit Mobil Toyota Hiace
Next Article KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.