Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya
Regional NTT

Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya

By Redaksi5 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya
Tim dari KPKNL Kupang saat beberapa waktu lalu memeriksa kendaraan bermotor hasil sitaan kasus korupsi saat mengunjungi kantor Kejari TTU beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melakukan pelelangan kendaraan bermotor hasil sitaan kasus korupsi, Kamis (06/10/2022) esok.

Pelelangan yang dilakukan secara online  itu berupa 4 unit truk,1 unit Daihatsu Terios serta 9 unit motor.

Selain itu, dalam kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00-10.00 Wita itu juga akan dilakukan pelelangan terhadap barang elektronik yang juga merupakan hasil sitaan kasus korupsi yakni mesin molen, mesin cetak batako, kulkas serta 3 panel tenaga surya, 1 unit laptop dan 1 buah kamera Cannon.

“Sistem pelelangan dilakukan secara online, jadi tidak ada uang tunai dan tatap muka, pembayaran uang jaminan maupun pelunasan dilakukan melalui rekening KPKNL, jadi nanti ada kode Briva,” tutur Kepala seksi barang bukti Kajari TTU Rezza Faundra Afandin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Kasi Rezza menjelaskan, barang bukti yang akan dilelang esok merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dana desa.

Itu yakni kasus korupsi dana desa Makun, Birunatun, Letneo Selatan, Akomi, serta Naikake B.

Selain itu ada juga barang bukti mobil yang akan dilelang yang merupakan hasil sitaan dari kasus pencurian.

“Ada juga 1 mobil barang bukti kasus pencurian yang dirampas karena digunakan saat aksi pencurian tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasi Rezza menjelaskan, proses lelang yang akan digelar esok terbuka untuk umum dan digelar secara online.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut, jelasnya, bisa mengakses pada laman Lelang.go.id.

Kemudian setelah muncul lamannya, calon peserta bisa langsung mendaftar dan dilakukan verifikasi.

“Kemudian klik KPKNL Kupang nanti seluruh foto kendaraan dan barang elektronik yang mau dilelang akan muncul,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleMulai Salurkan Bantuan Sapi, Komitmen Bupati dan Wabup TTU saat Kampanye Mulai Terjawab
Next Article IFG Inisiasi Aksi Pungut Sampah di Labuan Bajo

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.