Ruteng, Vox NTT- Masyarakat Reok Barat, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Bupati Herybertus G.L Nabit agar segera memecat Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya sebagai Camat.
Pasalnya, Tarsisius Ridus Asong diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, nepotisme dan tindak pidana gratifikasi dalam mengangkat perangkat desa di wilayah itu.
“Kasusnya sudah lama mencuat, kenapa Bupati belum juga memecat? Mohon Bupati jangan mengajari masyarakat Reok Barat untuk melakukan kecurangan. Tidak segera memecat Tarsi Asong, sama dengan Bupati mengajari masyarakat untuk melanggar hukum,” kata Tarsi, warga Desa Lemarang kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Tarsi mengatakan, sebagian besar warga Desa Lemarang sudah tahu kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Camat Reok Barat.
“Masyarakat ingin agar hukum ditegakkan, dan orang-orang yang lulus dalam tes aparat desa harus dilantik. Bukan yang tidak lulus,” kata dia.
Menurut Tarsi, di Desa Lemarang yang lulus tes untuk posisi Sekretaris Desa Lemarang adalah Dominikus Jemat, namun dibuat tidak lulus oleh Camat Reok Barat Tersisius Asong.
“Camat meluluskan Jeremias Kesan, yang sebenarnya ketika tes tidak lulus,” kata dia.
Desakan yang sama disampaikan warga Desa Loce, Vinsen Ama. “Kita semua di sana keluarga. Baik yang lulus tes maupun yang tidak lulus aparat desa. Oleh karena itu agar tidak terjadi pertengkatan antara keluarga, maka testing merupakan alat ukur seseorang layak atau tidak menjadi aparat desa. Bukan karena sogokan kepada Camat atau atas rekomendasi camat,” kata dia.
Vinsen menyayangkan Camat Reok Barat menjadi sumber kekacauan di Reok Barat.
“Kita minta Camat Reok Barat segera menarik kembali rekomendasinya dan meminta maafkan kepada masyarakat. Segera melantik mereka yang lulus tes menjadi aparat desa,” kata Vinsen.
Di Desa Loce, kata dia, yang seharusnya lulus tes menjadi aparat Desa Loce adalah Gius namun Camat meluluskan Tibor Hugo.
“Hugo sebenarnya tak lulus tes. Entah kenapa Camat melaluluskannya,” kata dia.
Warga Desa Toe, Yustinus juga mendesak Bupati Manggarai agar membatalkan rekomendasi Camat Reok Barat yang meluluskan orang yang tidak lulus tes menjadi aparat desa.
“Bupati juga segera pecat Camat Reok Barat dari jabatannya,” kata dia.
Yustinus mengatakan, di Desa Toe yang seharusnya lulus jadi Sekretaris Desa Toe adalah Benediktus Ulir, namun Camat meluluskan orang lain, yang sebenarnya tidak lulus tes.
“Kalau rekomendasi camat yang dipakai, kenapa diadakan tes? Ini pembohongan kepada masyarakat,” kata dia.
Karena itu, Yustinus juga mendesak Bupati Manggarai agar segera pecat Tarsisius Asong dari jabatannya.
“Masih banyak PNS di Manggarai yang cerdas dan jujur untuk menjadi Camat Reok Barat,” kata dia.
Informasi yang didapat media ini dari Kecamatan Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong meluluskan orang yang tidak lulus menjadi aparat desa karena ia disogok oleh orang-orang yang tidak lulus itu melalui kepala desa masing-masing.
“Camat terima dengan acara keepok, dimana ada tuak, ada rokok dan amplop berisi uang sebesar Rp 5 juta rupiah per orang,” kata sumber yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya itu.
Sebelumnya, praktisi hukum lainnya, Largus Chen, S.H., mengatakan, Sekda Manggarai jangan sampai salahkan Sekcam Reok Barat karena Camat Reok Barat yang justru membongkar kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat.
Mantan pejabat Manggarai Linus mengatakan, Tarsisius Ridus Asong memang secara golongan belum bisa menjadi camat.
“Seharusnya dia paling tinggi jadi Sekcam dulu. Ini malah jadi Camat. Ini ugal-ugalan Heri Nabit,” kata dia.
Largus Chen kembali mendesak Bupati Manggarai agar mencopot Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya karena diduga telah melakukan nepotisme dalam mengangkat perangkat desa di wilayah itu.
“Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar, belum layak jadi camat, masih eselon IV tapi diangkat jadi camat,” kata Largus Chen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.
Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa, di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.
Kesalahan Asong
Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat, 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.
Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80.
Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67, namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (komputer) nilainya 0 (nol).
Untuk itu Largus dan Benny meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong belum merespons terkait persoalan ini, meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya. [VoN]