Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Rayakan HUT ke-2, Pemcam LAUT Gandeng Disdukcapil Matim Urus Administrasi Kependudukan
Regional NTT

Rayakan HUT ke-2, Pemcam LAUT Gandeng Disdukcapil Matim Urus Administrasi Kependudukan

By Redaksi1 Februari 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara (Pencam LAUT) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Timur (Dukcapil Matim) melakukan pelayanan dokumen kependudukan warga.

Pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan di Dampek, ibu kota Kecamatan LAUT tersebut dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kecamatan itu yang ke-2.

“Banyak kegiatan yang kami laksanakan dan salah satunya yang sangat penting adalah pelayanan dokumen kependudukan warga dilakukan langsung di ibu kota kecamatan di Dampek,” kata Camat LAUT Agus Supratman dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (01/02/2023).

Menurut Camat Agus, pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan sangat prioritas. Sebab, semua dokumen kependudukan warga LAUT masih beralamat Kecamatan Lamba Leda.

“Kini kita mau rubah ke alamat baru yaitu Kecamatan Lamba Leda Utara,” ujarnya.

“Selama ini saya cemas, sebab dokumen kependudukan warga saya masih alamat kecamatan induk,” imbuh Camat Agus.

Ia menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan selama ini, namun belum maksimal. Sebab itu, pelayanan di Dampek sebagai salah satu momen strategis agar warga bisa langsung mengurus administrasi kependudukan.

“Kami juga buka kesempatan warga kecamatan tetangga yang hendak melakukan penyesuaian dokumen kependudukan,” tuturnya.

Dikatakan, persyaratan mencetak KTP elektronik antara lain, pertama, membawa KK yang sudah diperbaharui dengan status kawin tercatat/sudah mengurus akta nikah.  Kedua, membawa KTP-el asli (kalau sudah rusak tetap dibawa dan ditunjukan ke petugas dan apabila hilang membawa serta keterangan hilang dari kepolisian).

Apabila poin pertama tidak terpenuhi maka pemohon wajib memperbaharui KK dengan syarat,  (a)  surat perkawinan dari gereja bagi yang katolik/kristen dan buku nikah bagi yang islam.  (b) mengisi foemulir pembuatan akta nikah bagi yang katolik/kristen. (c)  foto pas warna gandeng suami istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar bagi yang katolik/kristen. (d)   khusus bagi yang belum menikah nanti mengisi formulir surat pertanggungjawaban mutlak (SPTMJ).

Penulis: Ardy Abba

Agus Supratman Disdukcapil Matim Lamba Leda Utara Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAjakan Ketum Korpri terkait Persoalan Dana Tabungan Perumahan PNS
Next Article Ketua Kadin NTT Diminta Tak Sekadar Beri Pujian untuk Bank NTT

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.