Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Jawaban Wabub Maria Terkait Tuntutan Massa Aksi Peduli Pantai Pede
Regional NTT

Ini Jawaban Wabub Maria Terkait Tuntutan Massa Aksi Peduli Pantai Pede

By Redaksi29 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wabub Mabar, Maria Geong saat menerima massa aksi di halaman kantor Bupati Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Salah satu target aksi massa tolak privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo,  yakni menyambangi Kantor Bupati Mabar, pada Rabu (29/3/2017).

Setelah melakukan longmarch dari Nggorang, Kecamatan Komodo, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pede (GPP) itu menuju Kantor Bupati Mabar.

Dikantor Bupati Mabar itu, massa aksi yang memikul dua keranda peti mayat dan dua salib bertuliskan Frans L dan Gusti CD itu diterima oleh Wakil Bupati Mabar, drh Maria Geong.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wabub Maria Geong kepada wartawan mengatakan tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar,Agustinus Ch Dula.

Dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan massa aksi karena Bupati Mabar masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saya belum bisa mengambil keputusan, tuntutan massa aksi akan disampaikan saat Bupati Mabar usai tiba dari Makassar,” ujarnya.

Menurutnya, Pantai Pede adalah aset milik Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT. Oleh karena itu hak pengelolahan pantai Pede ada ditangan Gubernur NTT. Sehingga, tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Bupati Mabar untuk kemudian Bupati menyampaikan kepada Gubernur NTT,Frans Lebu Raya.

Adapun 7 tuntutan GPP dalam aksi yang bertemakan “Kembalikan Pantai Pede menjadi ruang publik”, sebagai berikut :

1.Mendesak kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk segera menyerahkan Pantai Pede kepada Pemda Mabar. Sebagai kosekuwensi dari penegakan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang  Nomor 8 tahun 2003 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertangal 13 September 2016 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah surat pernyataan di bacakan.

2. Menuntut Pemerintah Manggarai Barat untuk segera mengambil ahli semua aset Pemda Manggarai Barat  teristimewah Pantai Pede dan harus dipergunakan untuk kesejateraan masyarakat yang berlandaskan pada lingkungan hidup, sosiologis dan budaya manggarai dan harus dijadikan ruang publik.

3. mendesak pemerintah Manggarai Barat untuk segera mencabut semua jenis perijinan dan rekomendasi yang berkaitan dengan Pantai Pede.

4. menolak kehadiran PT.SIM di Pantai Pede berdasarkan UU No 8 tahun 2003 dan surat edaran Mendagri No 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede tertanggal 13 September 2016.

5. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk segera membentuk tim untuk menuntut surat Mendagri Nomor 170/3460/SJ Perihal privatisasi Pantai Pede.

6. Meminta DPRD Manggarai Barat untuk bersama-sama massa aksi untuk turun ke Pantai Pede untuk memberhentikan segala bentuk aktifitas terkait privatisasi di Pantai Pede.

7. menyeruhkan kepada semua elemen masyarakat untuk melawan semua bentuk persengkongkolan antara pemerintah dan pengusaha. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleEsok, Cipayung Akan Melakukan Aksi Demonstrasi ke PU dan Kejati NTT
Next Article Video: Penumpang Wings Air Labuan-Kupang Pertanyakan Alasan Penerbangan Ditunda

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.