Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit kembali ditagih janjinya melalui Sekretaris Daerah Manggarai untuk investigasi dan identifikasi polemik Perekrutan Perangkat Desa di Reok Barat.
“Waktu itu(Agustus 2022) Sekda Manggarai berjanji akan investigasi kasus perekutan aparat desa yang diduga kuat dalangnya adalah Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong. Bupati Hery Nabit jangan biarkan pelanggaran hukum yang dilakukan Tarsisius Ridus Asong. Ini sama dengan Hery Nabit ajari masyarakat Reok Barat untuk membangkang terhadap hukum,” kata warga Desa Loce, Reok Barat, Eugius Semar Wangge, Sabtu (5/8/2023).
Gius ketika tes menjadi aparat Desa Loce mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat, Tarsisius Ridus Asong menurunkan nilainya menjadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67. Nmun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya menjadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (komputer) nilainya 0 (nol).
Gius dan teman-temannya juga mendesak Hery Nabit agar segera menonaktifkan Aparat Desa To’e dan Desa Lemarang ketika tes masuk aparat Desa justru tidak lulus tes. Namun justru hingga saat ini aktif bekerja.
“Memang kami mendapat informasi bahwa Kepala Desa To’e dan Kepala Desa Lemarang waktu itu menyogok Camat Reok Barat, Ridus Asong masing-masing Rp5.000.000,00 agar orang pilihan mereka diluluskan menjadi aparat desa walaupun tidak lulus tes. Informasi seperti ini sudah ditayang banyak media namun tak ada bantahan dari Ridus Asong dan juga dari Kepala Desa To’e dan Lemarang, karena itu kami menduga informasi ini benar,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Tahun 2022, di mana menurut Peraturan Bupati Manggari nomor 26 Tahun 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80; sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.
Kedua, camat diduga melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat, di mana dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada hari Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 Agustus tahun 2022.
Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya menjadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67. Namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya menjadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (kompeter) nilainya 0 (nol).
Hal yang sama terjadi di Desa To’e yang seharusnya lulus test untuk menempati posisi Sekretaris Desa adalah Benny Tulir namun Camat meluluskan orang tidak lulus tes dan saat ini orang itu sudah menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa.
“Jadi orang bodoh direkrut orang cerdas disingkirkan,” kata Praktisi Hukum, Marcel Pan, SH.
Demikian juga terjadi di Desa Lemarang, yang lulus test disingkirkan sementara yang tidak lulus test diluluskan. “Saya menduga Ridus Asong bangkang terhadap hukum karena merasa sudah menyotor uang banyak untuk Heri Nabit agar bisa manjadi Camat. Saya menduga!” kata Marsel.
Marsel juga mendesak Hery Nabit untuk segera non aktifkan aparat desa di Desa Toe dan Desa Lemarang yang tidak lulus tes.
“Bupati juga harus panggil Kepala Desa Toe dan Lemarang. Beri sanksi untuk dua kepala desa yang ikut Tarsi Asong bangkang terhadap hukum,” kata pria asal Desa Loce, Reok Barat ini.
Marsel juga meminta Hery Nabit pecat Tarsisius Ridus Asong dari Camat Reok Barat.
“Saya sudah turun ke sana, masyarakat Reok Barat sudah muak dengan Ridus Asong yang membangkang terhadap hukum. Iya saya dengar dia (Tarsi Asong) mau selenggarakan HUT Kecamatan Reok Barat yg kedua kalinya, setau saya hampir semua Masyarakat di Reok Barat bicara soal kalau Camat Tarsi Asong ini tak berkualitas dan tidak jujur bahkan belum siap dengan tugas dan jabatannya sebagai seorang Camat. Bahkan tidak pernah mengakui kesalahannya, Sudah tau salah Asong selalu membantah kesalahannya sendiri di banyak forum di Reok Barat,” kata dia.
Batalkan Rekomendasi Camat
Sebelumnya, pengamat hukum Largus Chen, SH, meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.
Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan. [VoN]