Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil setempat terkait keberadaan 17.820 pemilih potensial non e-KTP.
Komitmen tersebut menyusul adanya perintah Bawaslu Provinsi NTT untuk berkoordinasi dengan KPU dalam memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti perintah tersebut.
Di Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, terdapat 17.820 pemilih potensial non e-KTP. Pemilih non e-KTP tersebut terdapat di 970 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
“Kami segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan terpenuhinya hak para pemilih yang belum memiliki e-KTP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (13/09/2023).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento meminta Bawaslu pada 22 kabupaten/kota agar harus berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.
“Tolong pastikan sampai sejauh mana data pemilih potensial non e-KTP ini benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Nato saat membuka rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di hotel Sylvia Premiere Kupang pada Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan, data yang diterima Bawaslu NTT, terdapat 281.972 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Sementara progress perekaman yang dilaporkan oleh KPU baru mencapai 14%.
“Apabila belum direkam, ini berpotensi jadi masalah besar,” katanya.
Penulis: Ardy Abba