Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tolak Kasasi Hery Nabit, Mahkamah Agung Dapat Pujian
HUKUM DAN KEAMANAN

Tolak Kasasi Hery Nabit, Mahkamah Agung Dapat Pujian

Perkara tersebut seputar nonjob 26 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai oleh Bupati Hery Nabit.
By Redaksi7 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dr. Edi Hardum, S.IP, SH. MH, advokat dan Sekjen Famara Jabodetabek memuji keputusan Mahkamah Agung atas yang menolak permohonan kasasi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit

Perkara tersebut seputar nonjob 26 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai oleh Bupati Hery Nabit.

“Salut kepada majelis kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Hery Nabit,” ujar Edi dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (07/10/2023).

Menurut dia, Mahkamah Agung benar-benar memutus sesuai dengan fakta hukum.

Hery Nabit menonjobkan 26 ASN, kata Edi, merupakan tindakan yang sungguh bertentangan dengan hukum. Tindakan seorang raja yang lalim.

“Saya menduga Hery Nabit terus ngeyel mengambil upaya hukum sampai kasasi bisa karena Hery Nabit tidak paham hukum,” tegasnya.

Edi menilai Hery Nabit tidak paham hukum, diduga karena dikelilingi oleh orang-orang yang tidak paham hukum juga.

Hery Nabit tahu bahwa tindakannya salah secara hukum, hanya saja dia sengaja melakukannya karena balas dendam politik, sebab sudah kalah dua kali dalam Pilkada.

“Ia membunuh karier dan harga diri para ASN dengan cara terus melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Dengan mengulur waktu maka umur para ASN untuk menjadi ASN habis atau pensiun. Ini tindakan yang kejam, tindakan raja yang lalim,” ketus Edi.

Dengan adanya putusan kasasi ini, Edi pun meminta agar pertama Hery Nabit segera mengeksekusikannya.

Kedua, memberikan posisi yang sesuai untuk para ASN yang telah dinonjobkannya.

Ketiga, politisi PDIP itu harus meminta maaf kepada para ASN tersebut bahwa tindakannya salah.

“Kalau Hery Nabit tidak mengeksekusi putusan MA ini berarti dia benar-benar melakukan pembangkangan terhadap hukum,” tegas Edi.

Karena itu, ia meminta DPP PDI segera memanggil dan menegur Hery Nabit.

Tidak hanya itu, Edi juga meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri segera memerintahkan Hery Nabit untuk mengeksekusi putusan MA.

Kalau Hery Nabit tidak melakukannya, maka dia harus diberi sanksi.

“Kalau Hery Nabit tidak eksekusi putusan MA ini, maka saya minta PDIP dan seluruh Parpol jangan sampai mencalonkan Hery Nabit lagi untuk maju sebagai Calon Bupati Manggarai ke depan,” tegasnya. [VoN]

Edi Hardum Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit
Previous ArticleJaga Ketersedian Air, Sejumlah Pemangku Kepentingan Gelar Konservasi Alam Lewat Tanam Bambu
Next Article Nabit Kalah Kasasi, Nado Puji Hakim Mahkamah Agung

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.