Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tindak Pidana Psikotropika, JPU Kejari Manggarai Terima Tersangka dan Barang Bukti
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tindak Pidana Psikotropika, JPU Kejari Manggarai Terima Tersangka dan Barang Bukti

By Redaksi6 November 20231 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai saat menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana psikotropika, Senin (06/11/2023), pukul 10.45 Wita.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana psikotropika, Senin (06/11/2023), pukul 10.45 Wita. Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial FVT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S mengatakan, JPU menjerat FVT dengan Pasal 62 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

UU ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” terang Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin sore.

Menurut dia, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka FVT selama 20 hari terhitung mulai 06 November sampai 25 November 2023.

Penahanan ini sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023.

“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng,” jelas Zaenal.

Penulis: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai
Previous ArticleSyukuri Apa Yang Ada
Next Article IFG Dukung Institut Manggarai Terbitkan 10 Buku Ensiklopedia Manggarai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.