Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Perseteruan Jerry Manafe dan Jemaat GMIT Agape akan Berujung Damai
NTT NEWS

Perseteruan Jerry Manafe dan Jemaat GMIT Agape akan Berujung Damai

By Redaksi13 November 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Umbu Kabunang dan Jerry Manafe (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Perseteruan yang antara Jemaat GMIT Agape dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menuju titik terang.

Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto bertemu dengan Jerry Manafe di kediamannya di Tarus, Kabupaten Kupang, Minggu (12/11/2023).

Jerry Manafe ditemui dalam kapasitasnya sebagai pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan data dan video yang melibatkan sejumlah tokoh agama dan pendeta termasuk Pendeta Yandri Manobe.

“Jam 10 pagi tadi saya pribadi sudah bertemu dengan Pak Jerry Manafe dan keluarga bersama Pak Marsel di Kupang,” aku Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto kepada wartawan di Kupang, Minggu (12/11/2023).

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Umbu Kabunang, sebagai pelapor, Jerry Manafe mengaku juga menginginkan jalan damai.

“Kami sudah bicara banyak soal masalah ini dan puji Tuhan saya minta dukungan doa masyarakat dan keluarga besar GMIT. Tadi sudah disepakati semua permasalahan dengan Pendeta Yandi Manobe dan kawan-kawan akan mengarah kepada perdamaian,” ujar Umbu Kabunang.

Selanjutnya, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto mengatakan, semua sepakat untuk duduk bersama mengutamakan perkembangan lembaga gereja dan perkembangan penyebaran firman Tuhan.

“Kita menjaga sama-sama kondisi jemaat dan perkembangan Yayasan Agape atau Yayasan yang disebut dalam permasalahan ini. Dan apa yang diinginkan kedua belah pihak adalah sesuatu yang baik,” katanya.

Jerry Manafe, demikian Umbu Kabunang, memiliki niat yang sama demi kemajuan lembaga lembaga gereja untuk bagaimana melayani jemaat.

“Saya secara pribadi mendorong pihak manapun untuk mendukung yang baik agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Saya berterimakasih kepada bapak Kapolda NTT,  dan Bapak Direktur Rserse Kriminal Umum Polda NTT yang sudah memberikan saya waktu beraudiensi dan gelar perkara. Serta memberikan waktu untuk kami selesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Umbu Kabunang.

Ia mengaku, Jerry Manafe menyambutnya dengan penuh kehangatan sebagai sesama jemaat Tuhan.

“Pertemuan tadi kami dijamu dengan kehangatan dan penuh keakraban dan saya yakin ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua ini saya laksanakan atas rasa ikut bertanggungjawab atas  dasar pertemuan kami dengan Polda NTT yang proaktif dan membuka ruang untuk selesaikan proses ini secara baik,” katanya.

Umbu Kabunang menjelaskan, semua perkembangan, dialog dan jalur damai yang sudah disepakati akan terus diinformasikan ke Polda NTT.

“Saya akan terus laporkan semua perkembangan kepada Polda NTT,” sebutnya.

Ia menambahkan, poin-poin perdamaian telah diperolehnya dari Jerry Manafe dan ia optimis bisa dilaksanakan.

“Saya rasa ini semua sudah clear dan setelah terjadi perdamaian selanjutnya kita akan buat surat pencabutan Laporan Polisi sehingga status para tersangka akan dipulihkan Kembali starus hukum para terlapor,” sebutnya.

“Ini semua untuk menjaga marwah dan martabat Pendeta dan Jemaat GMIT serta menjaga lembaga keagamaan agar berjalan sesuai tujuan pendirian dan memberikan pelayanan kepada jemaat,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, Jerry Manafe, mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), berakibat Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

Atas laporan itu, 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus tersangka, termasuk Pendeta Yandi Manobe.

Penulis: Ronis Natom

Jerry Manafe Yayasan Misi Agape Kupang
Previous ArticleFakta Depan Mata, SNKT Poles Betun Menjadi Kota Sesungguhnya
Next Article Makna Bincang Komunitas di Balik Event POTH yang Digelar BPOLBF

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.