Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT
HEADLINE

Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT

By Redaksi4 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi (Foto: Komodo News)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Setelah sebelumnya kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam, kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangun 100 embung di kabupaten itu sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala kejaksaan Tinggi Kejati NTT, Sunarta kepada wartawan di Kejati NTT pada, Selasa (4/4/2017) mengatakan Kadis Lay  ditahan terkait proyek pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2012 dengan dana APBD senilai Rp 5 miliar.

Adapun kerugian negara yang disebut Sunarta sebesar Rp 1,5 miliar.

Kadis Lay diperiksa selama 9 jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

“Yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya.

Menurut Sunarta, Kadis PU Lay Rohi sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama empat kali oleh penyidik. Pada hari kelima baru ditahan untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.

Setelah dinyatakan sehat, Kadis Lay ditahan di Rutan Kelas I-A Kupang.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a dan 3 ayat 1 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andre/VoN).

Kota Kupang Sabu Raijua
Previous ArticlePrihatin NTT Juara Korupsi, GEMPAR NTT Beraudiens dengan DPRD NTT
Next Article Pengadilan Tinggi Kupang Anulir Putusan Tipikor Atas Paulus Watang

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.