Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT
HEADLINE

Kadis PU Sabu Raijua Ditahan Kejati NTT

By Redaksi4 April 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi (Foto: Komodo News)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT-Setelah sebelumnya kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandirura ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam, kini giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lay Rohi yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangun 100 embung di kabupaten itu sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala kejaksaan Tinggi Kejati NTT, Sunarta kepada wartawan di Kejati NTT pada, Selasa (4/4/2017) mengatakan Kadis Lay  ditahan terkait proyek pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2012 dengan dana APBD senilai Rp 5 miliar.

Adapun kerugian negara yang disebut Sunarta sebesar Rp 1,5 miliar.

Kadis Lay diperiksa selama 9 jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

“Yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya.

Menurut Sunarta, Kadis PU Lay Rohi sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama empat kali oleh penyidik. Pada hari kelima baru ditahan untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.

Setelah dinyatakan sehat, Kadis Lay ditahan di Rutan Kelas I-A Kupang.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a dan 3 ayat 1 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andre/VoN).

Kota Kupang Sabu Raijua
Previous ArticlePrihatin NTT Juara Korupsi, GEMPAR NTT Beraudiens dengan DPRD NTT
Next Article Pengadilan Tinggi Kupang Anulir Putusan Tipikor Atas Paulus Watang

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.