Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPO Kasus Tanah di Manggarai Barat Ditangkap Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

DPO Kasus Tanah di Manggarai Barat Ditangkap Kejaksaan

By Redaksi9 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afrisal alias Unyil saat ditangkap Kejari Mabar di Bandara Komodo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Penangkapan ini berdasarkan perintah Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi NTT.

Afrisal alias Unyil yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Pemda Mabar seluas 30 hektare dengan kerugian negara mencapai 1,3 triliun ini ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa (9/7/2024).

Pria asal Sumatera ini diketahui sudah beberapa hari berada di Labuan Bajo.

Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, keberadaan Afrisal alias Unyil hasil informasi dari tim di Labuan Bajo.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk membuat surat perintah penangkapan terhadap Unyil.

“Jadi kami berkoordinasi dengan tim di Labuan Bajo yang selanjutnya mengontak saya, bahwa DPO kasus tanah pemda yakni tanah Keranga sedang berada di Labuan Bajo. Saya langsung berkoordinasi dengan Kejari Mabar untuk membuat surat penangkapan,” ujar Bambang.

“Selanjutnya tadi pagi setelah mendapatkan posisinya sedang berada di Bandara Komodo, Unyil langsung ditangkap tim dari Kejari Mabar untuk dibawa ke kantor Kejari Mabar,” jelas pria Asal Jawa Timur ini.

Unyil sendiri diketahui sudah divonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar, subsider 3 bulan karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Dan hingga kini tim Kejati NTT sendiri sudah berhasil menangkap 6 DPO yang menjadi buron dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Untuk keenam kalinya selama kurang lebih 8 bulan Kejati NTT sudah berhasil menangkap DPO Kejaksaan di NTT, dan ini juga berkat kerja sama semua pihak yang ingin menjaga NTT ini tetap aman dan kondusif,” kata Bambang. [VoN]

Kejari Mabar Kejati NTT Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleKepala SMAN 3 Kota Kupang Beri Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Korupsi
Next Article Tiga Pendaki Ilegal dari Maumere Tersesat di Gunung Ebulobo Flores

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.