Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pengunduran Diri Simon Petrus Kamlasi Belum Diteken Presiden
Pilkada

Pengunduran Diri Simon Petrus Kamlasi Belum Diteken Presiden

By Redaksi24 September 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jajaran komisioner KPU Provinsi NTT saat konferensi pers di Kantor KPU NTT, Senin (23/9/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Elyaser Lomi Rohi mengatakan, tiga calon gubernur NTT sudah memasukan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum penetapan sebagai calon gubernur.

Ketiganya yakni Emanuel Melkiades Laka Lena, Yohanis Fransiskus Lema, dan Simon Petrus Kamlasi.

“Sudah menyerahkan surat pengunduran diri ada tiga orang yaitu Pak Kamlasi, Melki dan Ansy,” kata Elyaser di Kantor KPU NTT, Senin (23/9/2024).

Terhadap Cagub Melki Laka Lena dan Ansy Lema, Elyaser menjelaskan, secara resmi sudah mengundurkan diri dari Anggota DPR RI terpilih.

“Sudah ada keputusan KPU mereka tidak mengajukan diri untuk dilantik,” katanya.

Sementara untuk Cagub NTT Simon Petrus Kamlasi, kata dia, sudah menyampaikan dokumen persyaratan surat pengunduran diri. Surat tersebut sedang dalam proses.

Pengunduran diri Simon Petrus Kamlasi, kata dia, melalui persetujuan Presiden Indonesia dan Perpres.

Sejauh ini, Simon Petrus Kamlasi belum secara resmi mengundurkan diri dan masih berstatus TNI aktif dengan jabatan Staf Ahli KSAD.

Elyaser dalam penjelasan mengacu kepada  Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 8 tentang pencalonan.

Berikut bunyinya: “Bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.”

Menurut Elyaser, merujuk pada PKPU yang lama maka pengunduran diri secara resmi harus diserahkan 30 hari menjelang pencoblosan.

“Kita komunikasikan dengan KPU RI. Harapan kami dia tidak gunakan statusnya sebagai TNI, ini ranahnya Bawaslu untuk bisa menjaga agar dia tidak menggunakan simbol simbol negara,” kata Elyaser.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nato Sarmento menjamin netralitas dalam Pilkada serentak di NTT.

“Kementerian sudah mengeluarkan peraturan kepada setiap pejabat baik gubernur, bupati wali kota. Harapan kami tentu ada desain kegiatan yang akan kami lakukan terhadap netralitas,” kata Nato.

Penulis: Ronis Natom

Pilgub NTT Pilgub NTT 2024
Previous ArticleMelki-Johni Komit Tingkatkan PAD di Seluruh NTT
Next Article Pemkab Nagekeo Gelar Festival One Be, Usaha Baru Promosikan Pariwisata Lokal

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.