Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pengunduran Diri Simon Petrus Kamlasi Belum Diteken Presiden
Pilkada

Pengunduran Diri Simon Petrus Kamlasi Belum Diteken Presiden

By Redaksi24 September 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jajaran komisioner KPU Provinsi NTT saat konferensi pers di Kantor KPU NTT, Senin (23/9/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Elyaser Lomi Rohi mengatakan, tiga calon gubernur NTT sudah memasukan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum penetapan sebagai calon gubernur.

Ketiganya yakni Emanuel Melkiades Laka Lena, Yohanis Fransiskus Lema, dan Simon Petrus Kamlasi.

“Sudah menyerahkan surat pengunduran diri ada tiga orang yaitu Pak Kamlasi, Melki dan Ansy,” kata Elyaser di Kantor KPU NTT, Senin (23/9/2024).

Terhadap Cagub Melki Laka Lena dan Ansy Lema, Elyaser menjelaskan, secara resmi sudah mengundurkan diri dari Anggota DPR RI terpilih.

“Sudah ada keputusan KPU mereka tidak mengajukan diri untuk dilantik,” katanya.

Sementara untuk Cagub NTT Simon Petrus Kamlasi, kata dia, sudah menyampaikan dokumen persyaratan surat pengunduran diri. Surat tersebut sedang dalam proses.

Pengunduran diri Simon Petrus Kamlasi, kata dia, melalui persetujuan Presiden Indonesia dan Perpres.

Sejauh ini, Simon Petrus Kamlasi belum secara resmi mengundurkan diri dan masih berstatus TNI aktif dengan jabatan Staf Ahli KSAD.

Elyaser dalam penjelasan mengacu kepada  Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 8 tentang pencalonan.

Berikut bunyinya: “Bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.”

Menurut Elyaser, merujuk pada PKPU yang lama maka pengunduran diri secara resmi harus diserahkan 30 hari menjelang pencoblosan.

“Kita komunikasikan dengan KPU RI. Harapan kami dia tidak gunakan statusnya sebagai TNI, ini ranahnya Bawaslu untuk bisa menjaga agar dia tidak menggunakan simbol simbol negara,” kata Elyaser.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Nato Sarmento menjamin netralitas dalam Pilkada serentak di NTT.

“Kementerian sudah mengeluarkan peraturan kepada setiap pejabat baik gubernur, bupati wali kota. Harapan kami tentu ada desain kegiatan yang akan kami lakukan terhadap netralitas,” kata Nato.

Penulis: Ronis Natom

Pilgub NTT Pilgub NTT 2024
Previous ArticleMelki-Johni Komit Tingkatkan PAD di Seluruh NTT
Next Article Pemkab Nagekeo Gelar Festival One Be, Usaha Baru Promosikan Pariwisata Lokal

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.