Mbay, Vox NTT – Insiden pemberhentian seorang siswa MAN Nagekeo hanya karena mencabut colokan listrik mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut kurang tepat karena bertentangan dengan Undang-undang yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Pendidikan, menurutnya, adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pendidikan adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Tidak ada satu pihak pun, termasuk negara, yang berhak merampasnya,” ujar Darius.
Ombudsman NTT berencana untuk segera menyurati dan bertemu dengan Kepala MAN Nagekeo serta berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Ombudsman juga memberikan tiga poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh pihak sekolah;
Pertama, pendidikan adalah hak anak. Sekolah memang berhak membuat peraturan dan tata tertib, tetapi berdasarkan beberapa peraturan, pemberhentian siswa hanya karena pelanggaran tata tertib bukanlah solusi yang tepat, terutama jika pelanggaran tersebut bukan tindak pidana.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak boleh ada diskriminasi dalam akses pendidikan.
Kedua, keputusan sekolah kurang tepat. Pemberhentian siswa dari sekolah atas dasar pelanggaran tata tertib bertentangan dengan esensi pendidikan, yang bertujuan membimbing anak menuju kedewasaan.
Sanksi pengembalian siswa kepada orangtua, bukan solusi yang bijaksana karena dapat merampas hak anak untuk terus belajar dan berkembang.
Ketiga, pendidikan karakter tanggung jawab sekolah. Sekolah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter siswa.
Pendidikan karakter adalah bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan formal, dan seharusnya menjadi prioritas utama.
Mengeluarkan siswa dari sekolah justru menunjukkan kegagalan sekolah dalam menjalankan tugas utamanya, yaitu mendidik.
Melalui tiga poin tersebut, Ombudsman NTT berharap MAN Nagekeo dapat memperbaiki kebijakannya dan menempatkan hak anak sebagai prioritas utama demi kemajuan sistem pendidikan Nasional serta tetap menjamin hak – anak dalam memperoleh pendidikan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lembaga Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Nagekeo telah mengambil keputusan pemberhentian kepada seorang pelajar kelas III berinisial AM (17), anak ketiga dari empat bersaudara dari Pasutri miskin yang berprofesi sebagai petani asal Kolikapa , Kelurahan Mbay 1, Kabupaten Nagekeo.
Pemberhentian itu dipicu oleh masalah sepele yakni mencabut Colokan listrik berdasarkan hasil pengaduan dari pihak SMK Gonzaga Mbay kepada MAN Nagekeo, meski kemudian pihak MAN Nagekeo beralasan bahwa alasan mendasar dari pemberhentian tersebut. Sebab, yang bersangkutan ketahuan mengkonsumsi minuman keras yang sangat dilarang dalam agama dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara kedua orangtu AM tetap memohon agar pihak sekolah bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut mengingat waktu pelaksanaan ujian Nasional yang kian dekat serta pertimbangan kendala pembiayaan bila AM harus dipindahkan ke sekolah lain.
Penulis: Patrianus Meo Djawa