Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono mengatakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan.
Hendrikus menilai ada keanehan dalam perkara tersebut lantaran adanya dokumen palsu di atas dokumen palsu.
BA dinilai telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) atau 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) melaunching program “Diskusi Bareng Pak Jaksa”, Selasa (13/12/2022). Program ini…
Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Forum Antimafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri…
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menahan 4 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengembangan kasus dugaan…
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) telah resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektare di Karanga, Kelurahan…
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha…
Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha…
Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) meluncurkan Buku Pintar Berdesa pada Selasa (2/11/2021) lalu. Peluncuran…