Menurut Ahyar, apa yang dilakukan BPOLBF merupakan salah satu faktor yang dapat merusak citra pariwisata Manggarai Barat khususnya Labuan Bajo.
Ia mengatakan, hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan, karena antara masyarakat dan Pemda Mabar berbeda pandangan dan data.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Laurensius Lasa menilai tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Mabar tentu saja merugikan masyarakat Labuan Bajo secara ekonomi.
Kegiatan bakti sosial tersebut adalah bentuk kepedulian PMBB dalam menjaga kebersihan di Labuan Bajo menjelang perhelatan ASEAN Summit tahun 2023.
Keduanya antara lain; Syahbandar Labuan Bajo dan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat karena diduga tidak melakukan Clearance In kapal cepat (speed boat), ‘Wonderful Komodo’ yang diketahui milik BPOLBF.
Adrianus mengatakan pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izin pengoperasian speed boat Wonderful Komodo.
Menurut dia, lembaga pemerintah seperti BPOLBF semestinya yang berada di garda terdepan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya, keterlibatan masyarakat secara aktif akan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat Labuan Bajo.
Hasan menekankan, proses Clerance In sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.
Menurutnya, bila sudah ada kepastian dari DPP, dirinya baru berkoordinasi dengan lembaga DPRD Mabar dan bersurat ke KPU berkaitan dengan PAW.