Kefamenanu,Vox NTT-Dalam kurun waktu sebulan terakhir, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten TTU berhasil mengamankan 10 kubik kayu sonokeling, yang ditebang di beberapa kawasan hutan secara ilegal.
10 kubik kayu tersebut dibabat oleh para pelaku ilegal logging di beberapa tempat berbeda diantaranya, hutan Oemenu Kelurahan Aplasi, hutan Bifemnasi Sonmahole lokasi Fatufuel Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, lokasi Bukit Maol serta dari Desa T’eba Kecamatan Biboki Tanpah.
“Yang lain kita tangkap ada pelakunya, sedangkan yang lain saat kita turun tangkap pelakunya sudah kabur, sehingga kita hanya mengamankan kayunya saja”jelas kepala UPT, Stefanus Kono saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada hari jumat(28/07/2017).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling ke polres TTU.
Saat ini pun, pihak UPT Kehutanan sementara menyiapkan berkas untuk melaporkan satu kasus ilegal logging kayu sonokling lagi untuk diproses hukum.
“Kami juga baru tahu kalau sonokeling ini sementara dicari saat pertemuan dengan para pengusaha pada bulan februari lalu, itu pun saat pengusaha minta ijin untuk mau tebang tapi kita tolak karena belum ada petunjuk dari pusat”tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia saat ini pihaknya terus giat melakukan patroli di setiap kawasan hutan.
Selain itu pihaknya juga giat melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami prosedur dalam menebang pohon di kawasan hutan.
“Kita bukannya larang tapi kita harap agar mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak berhadapan dengan hukum”tegas Stefanus. (Eman VoN)