Kefamenanu, Vox NTT- Pihak UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU dan Polres TTU diminta untuk bersinergi guna menuntaskan kasus illegal logging kayu sonokeling yang terjadi di hutan Maol, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pasalnya, kasus pembalakan hutan secara liar tersebut sudah meresahkan warga Kota Kefamenanu. Illegal logging juga berpotensi membawa bencana bagi warga, karena hutan Maol merupakan paru-paru kota Kefamenanu.
“Terkait kasus illegal logging di kawasan hutan Maol dan beberapa kawasan hutan lain, UPT Kehutanan perlu diapresiasi karena telah bekerja seriu, namun pihak UPT harus bersinergi dengan kepolisian untuk membuktikan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan sehingga unsur pidananya terbukti,” tegas mantan Direktur WALHI NTT periode 2010-2015, Herry Naif saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (7/8/2017).
Herry menegaskan, apabila kasus ini dibiarkan terlalu lama maka berpotensi terjadinya upaya penghilangan barang bukti.
Sehingga, ia meminta pihak Polres TTU agar status dari para terlapor segera ditetapkan.
Herry pun menegaskan apabila pihak kepolisian terlalu lama menggantung kasus ini, maka pihaknya akan langsung melaporkan ke Bareskrim polri.
Lebih lanjut koordinator program WTM tersebut menegaskan secara topografi Kota Kefamenanu memiliki design yang cukup ekologis. Hal itu lantaran kawasan hutannya berada di seputaran kota.
“Saya minta polres (TTU) serius tangani kasus ini, sehingga ke depannya tidak membawa bencana bagi warga Kota Kefamenanu,” tegas Herry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya menyatakan saat ini pihaknya sementara berupaya untuk mengusut tuntas pembalakan liar tersebut.
Nyoman mengatakan ada beberapa orang yang diduga terlibat, yakni orang yang mengaku sebagai pemilik kayu, penebang, serta pembeli.
“Kita sudah dapat peta kawasan hutan dari badan pengelola kawasan hutan, namun kita sementara berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk datangkan orang yang mampu membaca peta, sehingga kita bisa tahu lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak,” tegasnya.
Ia juga berjanji jika dalam waktu dekat ada perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Mei 2017 lalu, pihak UPT kesatuan pengelola hutan wilayah kabupaten TTU telah melaporkan 4 orang yang masing-masing berinisial NT,RT ,CU serta AS ke Polres TTU.
Baca: Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan illegal logging kayu sonokeling dalam kawasan hutan Maol. (Eman/VoN)