Mbay, Vox NTT-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal tersebut terungkap dalam laporan Bupati Nagekeo, Elias Djo melalui Asisten I Setda, Pone Florentinus atas hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2017 di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (23/07/2018).
Menurut Bupati Elias, meskipun keinginan pemerintah agar di tahun 2018 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), namun hal ini belum dicapai disebabkan karena masih terdapat 3 (tiga) akun yang menjadi pengecualian yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ketiga akun itu diantaranya, pertama, kas bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan tahun 2017 belum membayar kepada pihak yang berhak menerima. Hal ini tentu saja belum dipertanggungiawabkan.
Lalu kas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan kebudayaan UPT Sanggar Belajar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kesalahan pemindahan anggaran.
Selanjutnya, penyajian nilai kas dana BOS per 31 Desember 2017 tidak akurat, di mana terdapat selisih antara jumlah hasil pengujian pada sekolah dengan data yang disąjikan dalam neraca per 31 Desember 2017.
Selain itu, terdapat 32 sekolah yang belum memperhitungkan sisa kas lainnya yang ada di rekening dana BOS.
Dalam rekening tersebut terdapat juga dana lainnya yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan dana yang belum jelas sumbernya.
Akun pengecualian lain yakni terdapat kelemahan pengendalian intern yang signifikan atas proses penatausahan dan penyajian aset tetap. Itu terutama inventarisasi belum dilakukan secara menyeluruh dan hasil inventarisasi belum memadai. Terdapat perbedaan antara KIB A dengan bukti kepemilikan tanah hasil inventarisasi.
Kedua, kata Bupati Elias, berdasarkan hasil rekonsiliasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK Perwakilan Provinsi NTT semester I, belanja hibah Pemilukada tahun 2010 dan belanja modal tahun 2015 dan 2016 dengan persentase pencapaian sebesar Rp 80,50%.
Sebanyak 177 temuan dengan total rekomendasi sebanyak 441. Yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 355 sedangkan yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 83 rekomendasi.
Kemudian tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 3 rekomendasi.
Sedangkan berdasarkan nilai hasil kerugian dan kewajiban setor dengan persentase mencapai 48,15%.
Dari total nilai temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sebesar Rp 12.081.829.439,94 sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 5.817.114.735,40
Sisa yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindak lanjut sebesar Rp 5.798.628.351,91 dan Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebesar Rp 466.116.350,00.
Ketiga, lanjut Elias Djo, khusus temuan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, baik pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern maupun pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan terdapat 7 Temuan dengan jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebanyak 19, namun sampai dengan keadaan sekarang.
Seluruhnya belum ditindaklanjuti karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru diterima dengan rincian sebagai berikut; temuan atas Sistem Pergendalian Intern Pemerintah sebanyak 5 (lima), dengan jumlah rekomendasi sebanyak 14 (empat belas). Temuan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, terdapat 2 (dua), dengan jumlah rekomendasi yang harus itindaklanjuti sebanyak 5 (lima), dengan jumlah rekomendasi sebanyak 14 (empat belas).
Berdasarkan nilai kerugian dan kewajiban setor khusus termuan terhadap LKFD Tahun 2017, terdapat nilai temuan sebesar Rp 1.178.709.541,01.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba