Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BKH: Negara sehat, rakyat sehat tapi pemerintah sakit, belum tentu rakyat sakit
Regional NTT

BKH: Negara sehat, rakyat sehat tapi pemerintah sakit, belum tentu rakyat sakit

By Redaksi5 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com– “Negara sehat, rakyat sehat. Tapi pemerintah sakit belum tentu rakyat sakit”

Demikian diungkapkan DR. Benny K. Harman, SH, wakil ketua Komisi III DPR-RI ketika menjadi salah satu nara sumber dalam seminar sehari dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52 di Aula Universitas Nusa Nipa (UNIPA) pada jumat, 5 Nopember 2016.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum T.C. Hilers dengan tema Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat.

Narasumber lain yang menjadi pembicara adalah dr. Rudi Priyono Itomo, Sp.OG, dan dr Mario B. Nara, Sp.A. Sementara para peserta yang hadir adalah semua tenaga kesehatan (dokter,bidan, perawat, apoteker dll) se-kabupaten Sikka.

Foto: peserta seminar di aula Unipa, Sikka
Foto: peserta seminar di aula Unipa, Sikka

Menurut Benny, masyarakat sekarang ini adalah masyarakat yang melek informasi. Mereka sadar betul akan hak dan kewajiban mereka.

Dalam konteks kesehatan, mereka hanya berharap kalau sakit akan mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik.

“Namun pelayanan kesehatan yang berkualitas sangat bergantung kepada tenaga kesehatan dan fasilitas yang disediakan oleh peran merintah/swasta”, ujar Benny.

Untuk itu, BKH mengutip sejumlah persyaratan  dari UU No. 36 Tahun 2014 yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Persyaratan itu adalah uji kompetensi, seritifikat kompetensi, sertifikat profesi, registrasi, surat tanda registrasi dan perizinan.

Namun menurut salah satu dokter yang hadir dalam seminar itu, dari 23 puskesmas dan tiga (3) rumah sakit di Kabupaten Sikka, hanya sebagian kecil saja yang sesuai dengan persyaratan regulatif seperti disebut Benny.

Atas masukan tersebut, BKH menjelaskan bahwa jika persyaratan ini belum dipenuhi maka dalam kondisi khusus bisa untuk ditolerir dengan waktu maksimal dua (2) tahun untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan yang ada. (VoN)

Sikka
Previous ArticleJohnny Plate: Umur Ekonomis PLTS Belum Terbukti Bisa Bertahan Lama
Next Article Masuk Desa, Mahasiswa STIKes CHMK Berbagi Ilmu Dengan Masyarakat

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.