Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Bawaslu RI: Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu provinsi
HEADLINE

Bawaslu RI: Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu provinsi

By Redaksi15 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Provinsi. Nanti ada laporan dari Bawaslu NTT. Pengambilalihan itu merupakan tugas Bawaslu NTT sesuai dengan aturan Bawaslu

Jakarta, VoxNtt.com-Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah membenarkan adanya surat pemberhentian Komisioner Panwaslu Kota Kupang.

Salinan surat tersebut bernomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 dengan perihal pemberhentian sementara dan pengambilalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang, tertanggal 11 November 2016.

BACA: Terkait Isu Pemecatan Panwaslu Kota Kupang, Ini Penjelasan Bawaslu RI

Salah satu poin yang tertera dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu NTT itu untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.

Kepada VoxNtt.com di Jakarta, Senin (14/11) Bawaslu RI menerangkan bahwa sesuai aturan, Bawaslu provinsi melakukan pembinaan kepada anggota Panwaslu yang melanggar aturan.

Foto: Cop surat pemberhentian sementara dari Bawaslu RI
Foto: Cop surat pemberhentian sementara dari Bawaslu RI

Dalam surat itu memang tertulis Bawaslu NTT mengambil-alih pelaksanaan tugas dan fungsi Komisioner Panwaslu Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap Putusan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Provinsi. Nanti ada laporan dari Bawaslu NTT. Pengambilalihan itu merupakan tugas Bawaslu NTT sesuai dengan aturan Bawaslu”, tegas Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan belum bisa dipastikan terkait batasan waktu yang dilakukan Bawaslu NTT untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut masuk pada kategori pelanggaran berat hingga Komisioner Panwas harus dipecat.

“Belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pembinaan oleh Bawaslu provinsi. Kita melihat pelanggarannya. Bawaslu provinsi mempelajari dan mengkajinya sampai proses pembinaan dan klarifikasi selesai. Kan kita belum sampai di situ”, ungkapnya.

Menurut dia, jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jika demikian, Ia menjelaskan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Ervan Tou/VoN)

Foto feature: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.

Kota Kupang
Previous ArticleJasad Korban Tenggelam di Cunca Lega Manggarai Belum Ditemukan
Next Article Garam, Belerang dan Kapur Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Provinsi NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.