Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Tuding Pemkab Manggarai Mengubah Sepihak Dokumen KUA PPAS
Regional NTT

DPRD Tuding Pemkab Manggarai Mengubah Sepihak Dokumen KUA PPAS

By Redaksi19 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mengubah secara sepihak dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2017.

Padahal dokumen KUA PPAS yang sudah dibahas bersama DPRD telah ditanda tangani pada tanggal 4 November 2016 lalu.

Sejumlah anggota dewan mengaku, perubahan sepihak dokumen KUA PPAS oleh Pemkab Manggarai ini berhasil diketahui saat rapat RAPBD tahun 2017 di tingkat komisi DPRD Manggarai, Sabtu (20/11/2016).

Menurut mereka KUA PPAS yang baru dibuat pemerintah tanpa ada persetujuan DPRD. Saat pembahasan di setiap komisi tadi pagi, DPRD pun menolak untuk melanjutkan pembahasan dokumen yang dinilai telah diubah secara sepihak tersebut.

Flori Kampul, Ketua tim Pansus Badan Anggaran DPRD Manggarai mengatakan, KUA PPAS yang baru dikasih Jumat kemarin itu secara tegas ditolak anggota dewan.

“KUA PPAS sudah disepakati sebelumnya. Kalau diubah secara sepihak, itu aneh namanya,” ujar Kampul kepada para awak media di ruang kerja wakil ketua I DPRD Manggarai, Sabtu siang.

Ia menegaskan, Pemkab Manggarai mesti membawa dokumen KUA PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD untuk kemudian di bahas di komisi. Bukan malah dokumen sepihak yang dibahas dalam RAPBD tahun 2017.

“Makanya KUA PPAS yang sudah disepakati itu acuannya. Programnya tetap, volumenya saja yang kurang kalau toh terjadi kekurangan anggaran,” tegas anggota DPRD asal Kecamatan Rahong Utara itu.

“Kalau nanti Komisi tetap membahas KUA PPAS yang baru itu, terus terang saya tidak bertanggung jawab. Kalau bisa Pemerintah jangan menyodorkan KUA PPAS yang baru,” tambah Kampul.

Bona Onggot, Ketua Komisi A DPRD Manggarai menegaskan dokumen KUA PPAS yang diubah sepihak oleh Pemkab Manggarai sangat tidak relevan. Ia beralasan karena dokumen itu tanpa pembahasan bersama DPRD.

Senada dengan dua rekannya, Paulus Peos, Wakil Ketua I DPRD Manggarai mengatakan, pihaknya menolak KUA PPAS yang baru tersebuat sebagai bentuk konsistensi mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau diubah secara sepihak, kita juga menjaga dari sisi hukumnya. Kita sudah tau ada kekurangan anggaran, tetapi mestinya hanya volume saja yang harus dipangkas, bukan malah program di dalam dokumen yang sudah disepakati dihapus,” ujar Peos.

Dalam kesempatan tersebut ia mengaku akan melayangkan surat kepada eksekutif agar membawa KUA PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD yang dibahas dalam rapat komisi terkait RAPBD tahun 2017.

Dikatakan, pembahasan RAPBD tahun 2017 di tingkat sudah molor selama tiga hari. Rapat hari pertama Kamis lalu terpaksa harus diskorsing lantaran Pemkab Manggarai tidak menyiapkan dokumen secara lengkap. Begitu juga hari kedua pada Jumat kemarin. (AA/VoN)

Manggarai
Previous ArticleParade Keberagaman Indonesia, Aksi Masyarakat Untuk Persatuan Bangsa
Next Article Ribuan Warga Labuan Bajo Gelar Parade Kebhinekaan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.