FGD ini diharapkan murni aspirasi dari masyarakat baik itu mengenai nama kelurahan maupun batas wilayah
Kota Kupang, VoxNtt.com- Lingkup wilayah yang luas dan pendekatan pelayanan menjadi alasan pengajuan aspirasi dalam kebijakan pembentukan kelurahan baru di Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
Berdasarkan keputusan DPRD Kota Kupang, terdapat 5 kelurahan yang akan dimekarkan yakni Kelurahan Namosain, Kelurahan sikumana, Kelurahan Liliba, Kelurahan Fatululi dan kelurahan Oesapa oesapa.
Terkait rencana tersebut, tim ahli dan bagian pemerintahan diturunkan ke masyarakat untuk mengadakan Fokus Grup Diskusi (FGD).
Kegiatan FGD dilakukan selama 3 hari dari tanggal 1 Desember-3 Desember 2016 di lima keluhana baru tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan, Yanuar Dally saat diwawancarai Jumat,(02/12/2016) mengatakan diskusi dalam FGD ini diharapkan murni aspirasi dari masyarakat baik itu mengenai nama kelurahan maupun batas wilayah.
“Saya sudah wanti-wanti Kasubag di sini, betul-betul FGD menyerap aspirasi masyarakat. Kita di sini hanya memberitahukan tentang teknis dan regulasi yang ada. Perkembangan diskusi kita serap aspirasi masyarakat” ujarnya.
Dikarenakan pemekaran kelurahan baru ini membutuhkan proses yang bertahap, Yanuar mengharapkan, tindak lanjut dari FGD sesuai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2017.
Pemekaran kelurahan baru telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan atau Kecamatan. (Nicke/VoN).
Foto: Peta Kota Kupang (Foto: BPS)