Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal
NTT NEWS

Julie Laiskodat dan OJK Ingatkan Warga Kota Kupang Soal Bahaya Pinjol Ilegal

By Redaksi13 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peserta sosialisasi waspada pinjaman online oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Soetrisno Laiskodat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil NTT 1, Julie Soetrisno Laiskodat menggelar sosialisasi tentang waspada pinjaman online ilegal kepada kurang lebih 400 warga Kota Kupang, Jumat, 13 Desember 2024.

Kegiatan yang diadakan di Aula Timor Raya Kupang ini merupakan kerja sama DPR RI Komisi XI dengan lembaga mitra yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada kesempatan itu, Julie Laiskodat mengingatkan  peserta yang adalah warga Kota Kupang untuk hati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal.

Menurutnya, pinjaman online belakangan ini telah menyebabkan banyak masalah krusial ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.

“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi maslah  lain,” kata Julie.

Julie mewanti-wanti warga agar bisa membedakan aplikasi pinjaman online yang legal dan tidak.

Kepala Bagian APK dan Wakil Kepala OJK NTT,  Polantoro pada pemaparan materinya menjelaskan, tugas OJK adalah mengawasi agar sistem keuangan  teratur atau sehat.

“Sehingga melayani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada. Tugas OJK melindungi konsumen dan masyarakat,” kata Polantoro.

Ia menjelaskan, masyarakat harus bisa memastikan dua hal sebelum melakukan pinjaman online.

“Harus pastikan lembaga pinjaman online legal dan logis,”  ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada sebanyak  9610 perusahan pinjaman online ilegal.

Sedangkan sebanyak 98 lembaga pinjaman  online yang legal.

Usai melakukan sosialisasi masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu mendapatkan bantuan sembako.

Penulis: Ronis Natom

Julie Soetrisno Laiskodat Kota Kupang
Previous ArticleFransisco Bessie Terima Penghargaan Tokoh Peduli  Taekwondo NTT
Next Article Hingga Akhir Tahun 2024 Polisi Paling Banyak Menjadi Pelaku Kekerasan Jurnalis, Termasuk Manggarai

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.