Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim
Regional NTT

Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim

By Redaksi13 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada 2013 lalu hingga kini terus berkembang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bappeda Matim, Kasmir Gon selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).

Hari ini, Selasa, (13/12/2016), Kejari Manggarai kembali menetapkan tersangka baru yaitu sekretaris Pokja, Sulpisius Galmin. Saat ini Galmin menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Matim.

“Benar Pak, yaitu Sdr. Sulpisius Galmin Sekdis kesehatan Matim,” tulis Agus Riyanto, Kepala Kejari Manggarai yang dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa malam.

Dia menjelaskan, Galmin ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai sekretaris Pokja dalam perkara bahan habis pakai dan regentia senilai Rp 894.918.354 ini.

Agus mengaku, usai ditetapkan sebagai tersangka Kejari Manggarai langsung menahan Galmin di Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Sekretaris Dinkes Matim ini dilakukan setelah diperiksa selama tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar  Rp 150.736.343 itu.

Dalam pemeriksaan hari ini, Galmin tiba di kantor Kejari Manggarai sekitar Pukul 10.30  Wita. Ia datang bersama salah satu anggota kelurganya dengan menggunakan mobil Avansa silver bernomor polisi L 1656 WE.

Selama kurang lebih 4 jam 30 menit ia diperiksa masih sebagai saksi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.

Usai diperiksa, sekitar pukul 15.30 Galmin  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Ruteng yang beralamat Kelurahan Carep, Kecematan Ruteng itu. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Suplisius Galmin, Sekretaris Dinkes Matim (Foto: kupang.tribunnews.com)

Manggarai
Previous ArticleBlue Ocean Eco Cottage Hotel; Hunian Alamiah di Bibir Pantai Wairhubing
Next Article Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pernak-Pernik Warnai Kota Ende

Related Posts

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.