Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim
Regional NTT

Sudah Dua Tersangka Kasus Alkes, Satu Lagi Sekretaris Dinkes Matim

By Redaksi13 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada 2013 lalu hingga kini terus berkembang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bappeda Matim, Kasmir Gon selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).

Hari ini, Selasa, (13/12/2016), Kejari Manggarai kembali menetapkan tersangka baru yaitu sekretaris Pokja, Sulpisius Galmin. Saat ini Galmin menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Matim.

“Benar Pak, yaitu Sdr. Sulpisius Galmin Sekdis kesehatan Matim,” tulis Agus Riyanto, Kepala Kejari Manggarai yang dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa malam.

Dia menjelaskan, Galmin ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai sekretaris Pokja dalam perkara bahan habis pakai dan regentia senilai Rp 894.918.354 ini.

Agus mengaku, usai ditetapkan sebagai tersangka Kejari Manggarai langsung menahan Galmin di Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Sekretaris Dinkes Matim ini dilakukan setelah diperiksa selama tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar  Rp 150.736.343 itu.

Dalam pemeriksaan hari ini, Galmin tiba di kantor Kejari Manggarai sekitar Pukul 10.30  Wita. Ia datang bersama salah satu anggota kelurganya dengan menggunakan mobil Avansa silver bernomor polisi L 1656 WE.

Selama kurang lebih 4 jam 30 menit ia diperiksa masih sebagai saksi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.

Usai diperiksa, sekitar pukul 15.30 Galmin  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Ruteng yang beralamat Kelurahan Carep, Kecematan Ruteng itu. (Ardy Abba/VoN)

Foto: Suplisius Galmin, Sekretaris Dinkes Matim (Foto: kupang.tribunnews.com)

Manggarai
Previous ArticleBlue Ocean Eco Cottage Hotel; Hunian Alamiah di Bibir Pantai Wairhubing
Next Article Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pernak-Pernik Warnai Kota Ende

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.