Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Kupang Ikut Tax Amnesty
Regional NTT

Bupati Kupang Ikut Tax Amnesty

By Redaksi27 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com– Memasuki akhir tahun, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mendatangi Kantor Pajak Pratama Kupang guna mengikuti tax amnesty pada Selasa (27/12/2016) siang.

Diakui Titu Eki selain karena kesibukan, beberapa waktu terakhir ini dirinya juga baru mengetahui terkait adanya Tax Amnesty sendiri.

“Sebenarnya belum diketahui termasuk saya sebelumnya, ini nantinya akan kita bicarakan. Bagaimanapun ini harus coba untuk sosialisasi.” Ungkapnya

Harta yang dilaporkan dalam tax amnesty oleh bupati kupang yakni tanah, tabungan bank, dan kendaraan.

Titu Eki juga mengharapkan agar apa yang dilakukannya ini dicontohi oleh bawahannya dan tidak berdiam diri untuk hal ini namun harus proaktif mencari tahu.

Kepala kantor pajak pratama, Agus Boediono, menambahkan jika untuk periode hingga 30 desember 2016, tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%.

Memasuki bulan Januari naik menjadi 5% hingga (31/03/2017). Setelah itu wajib pajak yang belum melapor akan dikenakan sanksi untuk harta yang tak terlapor tersebut.

Harta yang dilaporkan pun harta yang tersembunyi, atau yang tak terlaporkan di SPT tahunan. Sehingga wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan tax amnesty sebaik-baiknya.

“Jadi ini kita sekali membayar uang tebusan atas penghasilan yang kita pergunakan untuk memperoleh harta, yang sebelum ini pajaknya belum dilaporkan” jelasnya.

Untuk target yang dipatok dari kantor pajak yakni 1,4 triliun untuk tahun ini. Sejauh ini realisasi penerimaan sudah menembus 1 triliun lebih, sehingga tinggal mengejar sisanya.

Mengenai sosialisasi, Agus menjelaskan jika perlu adanya edukasi untuk masyarakat terkait jenis-jenis pajak dan tax amnesty sendiri.

Ke depannya dari kantor pajak akan mendatangkan tokoh inspiratif yang bertumbuh dari UKM menuju usaha besar untuk memberikan motivasi. (Nicke/VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleSalmun Tabun Pastikan Diri Maju di Pilkada TTS 2018
Next Article Beri Bantuan 6 Mobil untuk Kelompok Tani, Ini Pesan Bupati Deno

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.