Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Maumere, Ada Mitos Pantang Jual Barang-Barang Berikut Malam Hari
Regional NTT

Di Maumere, Ada Mitos Pantang Jual Barang-Barang Berikut Malam Hari

By Redaksi10 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Mitos memang tidak memiliki dasar rasional. Meskipun demikian, sebagian besar orang masih meyakini dan menjalankannya.

Salah satu contohnya adalah mitos tentang beberapa barang yang pantang dijual di malam hari oleh pemilik kios.

Di Maumere, sejumlah pedagang pemilik kios yang menjajakan barang-barang kebutuhan pokok tidak akan menjual beberapa barang di malam hari.

Hasil wawancara VoxNtt.Com dengan berapa pemilik usaha kios terungkap barang seperti minyak tanah, telur, garam, peniti dan silet tidak akan dijual di malam hari.

“Orang-orang tua menyebut barang-barang ini haram dijual di malam hari,” ujar Nendy, salah satu pemilik kios di Selodu’e, Desa Habi.

Meskipun barang-barang tersebut tersedia namun pemilik kios akan menyampaikan kepada pembeli bahwa barang yang dimaksud tidak tersedia.

Akan tetapi, ada juga pengecualiannya. Calon pembeli sebaiknya mengganti nama barang tersebut dengan nama lain.

“Kalau garam dibilang abu dapur, minyak tanah disebut air, atau telur disebut ping-pong,” ungkap Paulus Nong, pemilik kios lainnya di Kewapante.

Mereka yang kesulitan menyebut nama lain bagi barang-barang tersebut bisa juga menggunakan penjelasan lain seperti manfaat barang tersebut agar dimengerti oleh penjual.

Yang terpenting adalah tidak menyebutkan nama sebenarnya dari barang tersebut. Mereka meyakini bahwa apabila barang-barang tersebut dijual di malam hari maka akan menimbulkan kerugian atau masalah bagi penjualnya.*** (ADP/VoN)

Foto Feature: Illustrasi (Ist)

Sikka
Previous ArticleIndonesia dalam Cengkraman Ekspansi TKA
Next Article KWI: Tanah Flores bukan untuk tambang

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.