Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dapat Keringan Hukuman, Bagaimana Kesempatan Gobang di Pileg Berikutnya?
Regional NTT

Dapat Keringan Hukuman, Bagaimana Kesempatan Gobang di Pileg Berikutnya?

By Redaksi15 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul menyatakan Yohanis Yudas Gobang alias John Gobang bisa mendapatkan keringanan hukuman.

John yang adalah anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Golkar dihukum 1 tahun ditambah subsider denda 3 bulan terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007.

“Kalau beliau membayarkan denda Rp 50 juta dan ditambah dengan remisi serta asimilasi apabila berkelakuan baik bisa jadi masa kurungan hanya 6 bulan,” ujar Martiul saat ditemui VoxNtt.Com di ruangan kerjanya beberapa hari lalu.

Martiul mengatakan selama ini John Gobang sangat sabar dan proaktif. Tanpa diminta pada tanggal (22/12/2016) John Gobang datang bersama istri untuk meminta Kejaksaan Negeri Maumere agar menunda eksekusi sampai selesai tahun baru.

“Dia minta kesempatan natal bersama keluarga dulu, jadi kami kabulkan,” ujar Martiul.

Selain dikarenakan Kejaksaan Negeri Maumere sedang dalam masa cuti bersama dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka permintaan John Gobang dikabulkan.

Lebih jauh menurut Martiul, John Gobang telah membayar biaya pengganti. John Gobang pun berhak atas garasi atau pun mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

Sebagai tahanan, John Gobang berhak atas remisi dan bebas bersyarat serta asimilasi. Yang terpenting adalah John Gobang berkelakuan baik, membayar denda dan telah menjalani 2/3 masa hukuman atau setara dengan 8 bulan kurungan.

“Itu urusannya dengan pihak rutan nanti. Kalau dengan kami (Kejari Maumere-red) sudah selesai,” Ujar Martiul.

Bagaimana dengan kesempatan mewakili partai politik pada kesempatan Pemilihan Legislatif 2019?

Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Kristosomus Fery Soge menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Foto: Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah Sikka, Kristosomus Hery Soge
Foto: Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah Sikka, Kristosomus Hery Soge

Di dalamnya tersurat bahwa salah satu syarat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

“Tinggal dilihat lagi pasal apa yang didakwakan kepada yang bersangkutan lalu ancaman hukumannya berapa tahun?” ujar Soge.

Dasar hukum ini juga yang menjadi alasan mengapa pada KPU meloloskan John Gobang menjadi salah satu calon legislatif dari partai Golkar.

“Waktu itu kan belum ada putusan pengadilan yang inkrah sehingga menurut kami tidak melanggar syarat tersebut,” ujarnya.

Dalam dokumen putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN.KPG tertanggal 21 Agustus 2013 yang dipublikasikan dalam bentuk PDF pada Direktori Putusan pada website resmi Mahkamah Agung, Yohanis Yudas Gobang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan tersebut adalah pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.***(ADP/VoN)

Foto Feature:Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul, SH

Sikka
Previous ArticleInter Lanjutkan Tren Positif dalam Lanjutan Liga Italia
Next Article Ke Bilik Surga (?)

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.