Maumere, VoxNtt.Com- Terkait kasus taman kota yang saat ini sedang diselidiki oleh Pansus Taman Kota di DPRD Sikka, salah satu anggota Pansus Taman Kota dari Fraksi PAN, Fransiskus Philip mempertanyakan sikap DPRD.
“Kalau tujuan pansus ini untuk mencari siapa yang bertanggungjawab dalam artian kalau ini dimaknai sebagai kesalahan maka DPRD hari ini tidak bisa cuci tangan,” ujar Philipus Fransiskus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan para pemerhati lingkungan belum lama ini.
Philip menyatakan proyek ini berawal bermula dari penyampaian Bupati Sikka Yos Ansar Rera yang digelar dalam Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPRD Sikka, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi.
Selanjutnya dalam rapat forum Banggar sebelum ketok palu APBD teman-teman DPRD melalui Banggar menyetujui tanpa keberatan.
“Artinya semua proses yang terjadi hari ini DPRD tahu dan menyetujui,” tegasnya.
Dirinya mempertanyakan, mengapa DPRD menyetujui kalau belum ada desain karena proyek ini melibatkan anggaran yang cukup besar.
“Inilah kesalahan prosedur yang harus dicacat baik-baik bahwa DPRD banyak sekali kekurangan,” tegas Philip.
Sementara itu, Ketua Pansus Taman Kota, Gorgonius Nago Bapa dari Fraksi Golkar menilai pendapat Fransiskus Philip yang disampaikan dalam DRP tersebut adalah pendapat pribadi.
“Beliau juga anggota pansus. Kalau beliau merasa itu tidak perlu ada ya beliau tidak perlu jadi anggota pansus,” ungkap Gorgonius saat ditemui VoxNtt.Com usai menyampaikan laporan pansus pada Senin (30/1/2017).
Menurut Gorgonius, DPRD saat itu menyetujui anggaran pembangunan taman kota.
Bagi Gorgonius itu berarti tujuannya memperindah dan menghijaukan serta menjadikan taman kota tempat yang teduh bukan sebaliknya menebang pohon. Terkait perencanaan itu tugasnya pemerintah.
“Kalau perencanaan awalnya kalau dipresentasikan bahwa pohon yang ada ditebang tentu kami tidak setuju,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota pansus lainnya dari Fraksi PKP Indonesia, Yoseph Kerimanto Eri.
Menurut Kerimanto DPRD berada pada fungsinya membahas anggaran bukan merencanakan program atau proyek.
Perencanaan teknis adalah urusan pemerintah. “Tugas DPRD itu jelas yakni penganggaran, legislasi, dan pengawasan bukan mendesain proyek,” tegas Kerimanto kepada VoxNtt.Com saat dihubungi via telepon hari ini, Kamis (2/2/2017). (Are/VoN).