Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BPN Sikka: Sudah Ada Nilai Ganti Rugi Lahan Waduk Napung Gete
Regional NTT

BPN Sikka: Sudah Ada Nilai Ganti Rugi Lahan Waduk Napung Gete

By Redaksi3 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan (BPN) Sikka, Abel Asa Mau
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka, Hardo melalui Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Abel Asa Mau menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nilai ganti rugi lahan Waduk Napung Gete dari Tim Apraisal.

“Sudah ada nilai ganti rugi dari Tim Apraisal,” ungkap Abel kepada VoxNtt.Com di ruangan kerjanya pada Jumad,3/2/2017.

BACA: Serahkan Tanah untuk Waduk, Hidup Petani Napunggete Bergantung Utang

Tim Apraisal adalah tim independen yang bertugas menilai besaran ganti rugi. Abel menjelaskan yang dinilai oleh Tim Apraisal adalah tanah dan tanaman yang tumbuh di atas tanah.

“Untuk nilai tanah dibagi atas tiga zona yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C,” ungkap Abel.

Ritual adat untuk memulai pengerjaan Waduk Napung Gete pada Kamis, 24/11/2016

Zona A untuk areal lahan yang berada di pinggir jalan umum, Zona B untuk areal lahan yang berada di tengah sementara Zona C adalah lahan yang berada di pinggir Kali/DAS Nangagete.

“Kalau Zona A nilainya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter persegi, sedangkan Zona B dan Zona C nilainya sama yakni antara Rp 16.000-Rp 26.000 per meter persegi,” ungkap Abel.

Lebih jauh, Abel mengatakan total nilai ganti rugi untuk tahap ini adalah Rp 8.974.389.873. Total nilai ganti rugi ini untuk lahan seluas 23, 429 Ha dari total 161,6 Ha. Jumlah itu terdiri atas 27 bidang tanah yang dimiliki oleh 20 orang petani pemilik lahan.

BACA: Tak Lazim, Warga Napung Seda Tolak Pemberian Uang Saat Bersihkan Jalan

Abel menambahkan pada Senin (30/1/2017) lalu telah dilakukan sosialisasi hasil kerja Tim Apraisal bertempat di Kantor Desa Ili Medo.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah para petani pemilik lahan, tokoh masyarakat, Kepala Desa Ili Medo dan Kepala Desa Werang, Plt. Kadis PU, Boy Satrio, serta Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga.

Meskipun nilai ganti rugi telah ada sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu pembayaran dilakukan.

Ketika dikonfirmasi soal kebenaran informasi ini via SMS pada Jumad (3/2/2017), Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga menganjurkan agar ditanyakan kepada Plt. Kadis PU.

Sementara itu, Plt Kadis PU, Boy Satrio yang dihubungi VoxNtt.Com via whatsapp tidak memberikan jawaban pasti.

“Saya masih tunggu Administrasi dari BPN,” tulisnya di pesan whatsapp kepada VoxNtt.Com. (Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleDi Ende, Dua Lokasi Ini Menjadi Sasaran Banjir
Next Article Di Ngada, Seorang Kakek Cabuli Siswa SD Kelas Dua

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.