Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Puluhan Motor Hasil Tilang Menumpuk di Halaman Polres Ngada
Regional NTT

Puluhan Motor Hasil Tilang Menumpuk di Halaman Polres Ngada

By Redaksi14 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Puluhan motor hasil tilang menumpuk di halaman Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Puluhan motor hasil tilang hingga kini masih menumpuk di halaman parkir satuan lalu lintas polres Ngada Senin (14/2/2017). Pasalnya sepeda motor itu, belum ambil oleh pemiliknya hingga saat ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngada, AKP Mus Sinlae Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2017) mengatakan ratusan sepeda motor yang diparkir di unit tilang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh satuan lalu lintas polres Ngada.

“Ada 72 kendaraan roda yang dijaring kerena melanggar aturan lalu lintas dan 22 unit akibat lakalantas,” jelas AKP Mus.

Dia menambahkan kendaraan yang ditahan itu merupakan barang bukti (BB) pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Menurutnya, kendaraan bisa saja ambil oleh pemiliknya dengan catatan harus menujukan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan SIM.

“Kalau ambil yang pertama tunjukan surat-surat, lengkapi komponen motor bilamana motor itu tidak miliki kaca sepion. Dan apabila motor menggunakan knalpot racing harus di ganti knalpot standar atau yang asli,” tegasnya.

Dijelaskan Mus, bagi penggunan kendaraan yang  mmendapat surat tilang harus disimpan, sebab surat tilang itu ada nomor registrasinya.

“Kalau surat tilangnya hilang kendaraan tidak bisa keluar walaupun surat kendaraannya lengkap,” jelasnya. (Arton/Von).

Ngada
Previous ArticleKorsin Sarankan Nelayan di Ngada Bentuk Koperasi
Next Article Aktivis Dikriminalisasi, Pemda Sumba Timur Bungkam Sikap Kritis Rakyat

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.