Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dituding Gelapkan Uang, Warga Golo Mori Polisikan Anggota DPRD Mabar
Regional NTT

Dituding Gelapkan Uang, Warga Golo Mori Polisikan Anggota DPRD Mabar

By Redaksi22 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua warga Golo Mori, Abdul Malik dan Idris sedang melapor Anggota DPRD Mabar di ruangan SPKT Polres Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com– Warga Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Abdul Malik dan Idrus melapor salah satu anggota DPRD Mabar bernama Sewar Gading S.J Putra kepada pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), Rabu (22/2/2017) siang.

Anggota DPRD dari Partai PKB itu dilapor oleh warga karena diduga telah mengelapkan uang hasil jual tanah milik belasan warga di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

“Kami melapor Saweri Gading karena tidak memberikan sisa uang jual tanah kami. Padahal menurut informasi,orang yang membeli tanah sudah menyetor uang tanah itu melalui Saweri Gading,” tutur Idrus kepada wartawan di Polres Mabar.

Menurutnya, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Saweri Gading tertanggal 9 Januari 2017 lalu bahwa batas pembayaran sisa uang itu harus dibayar pada 14 Februari 2017.

” Dia (Saweri Gading) harus membayar sejumlah Rp 2,1 miliar pada tanggal 14 Februari kemarin kepada pemilik tanah.Namun sampai hari ini tidak ada komunikasi dan menghilang dari Labuan Bajo,” kata Idrus.

Warga lain, Abdul Malik mengaku dirinya adalah salah satu pemilik tanah yang belum dibayar oleh Saweri Gading. Terpaksa melapor saweri gading ke Polisi karena belum menepati janjinya untuk membayar uang jual tanah itu.

“Kami sudah hubungi dia (Saweri Gading) melalui telpon tapi tidak respon sampai sekarang,” kata Malik.

Sementara itu, pihak Polres Mabar meminta Abdul Malik dan Idrus selaku korban untuk melengkapi berkas laporan pengelapan dan penipuan itu. Permintaan Polres itu baru akan dilengkapi oleh Abdul Malik dan Idrus dalam waktu dekat. (Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleKasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Ngada Terus Bertambah
Next Article Pilkada 2017 di NTT, AHP Sebut PDIP Hanya Menang Satu dan ‘Setengah’

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.